BIREUEN – Pernyataan Bupati Bireuen yang menyebut bahwa seluruh keputusan penanganan banjir merupakan kewenangan pemerintah pusat dinilai sebagai bentuk sikap lepas tangan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika kepemimpinan.
Wakil Ketua DPRK Bireuen, Surya Dharma, melontarkan kritik keras dan menyebut bahwa pernyataan tersebut mencerminkan kegagalan memahami tanggung jawab dasar pemerintah daerah dalam situasi bencana.
“Ini bukan sekadar keliru, tapi berbahaya. Bupati tidak boleh bersembunyi di balik pemerintah pusat. Undang-undang sudah jelas mengatur kewenangan daerah dalam penanggulangan bencana,” tegasnya kepada wartawan Kamis (9/4/2026).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 yang menegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayahnya, termasuk tahap pra-bencana, tanggap darurat, hingga pascabencana. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga secara eksplisit menyebutkan bahwa urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat adalah urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi tanggung jawab daerah.
“Pendataan korban dan rumah terdampak itu bukan kewenangan pusat, itu kewajiban mutlak pemerintah daerah. Kalau data saja tidak beres, maka seluruh kebijakan lanjutan pasti kacau,” lanjutnya.
Surya Dharma juga menyoroti pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, selaku Ketua Satgas Penanganan Bencana, yang berulang kali menekankan pentingnya kecepatan dan akurasi data dari pemerintah daerah sebagai dasar intervensi pemerintah pusat.
“Pak Tito sudah tegas: pusat tidak bisa bekerja tanpa data valid dari daerah. Jadi kalau sekarang Bupati berdalih menunggu pusat, itu menunjukkan ketidakmampuan membangun sistem data yang kredibel,” ujarnya tajam.
Ia menegaskan bahwa transparansi data korban adalah kunci utama keberhasilan penanganan bencana. Karena itu, Bupati didesak untuk segera membuka data korban secara terbuka kepada publik agar dapat diuji dan diawasi bersama.
“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Publik berhak tahu. Transparansi adalah kunci, bukan hanya untuk akuntabilitas, tapi juga untuk mencegah manipulasi dan konflik di lapangan,” katanya.
Sorotan Keras Dana Bantuan Presiden Rp4 Miliar
Lebih jauh, Surya Dharma menyoroti penggunaan dana bantuan Presiden Prabowo Subianto sebesar Rp4 miliar yang hingga kini dinilai tidak jelas arah penggunaannya.
Ia mengungkap adanya kontradiksi serius antara pernyataan pejabat daerah. Di satu sisi, Pj Sekda dalam rapat di DPRK menyebut dana tersebut masih tersimpan di kas daerah. Namun di sisi lain, pada saat demo dihadapan pendemo Bupati justru menyatakan bahwa dana itu telah digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Publik disuguhi dua pernyataan yang saling bertentangan. Mana yang benar? Kalau masih di kas daerah, kenapa tidak segera digunakan? Kalau benar dana Rp4 miliar itu sudah digunakan, maka wajib dibuka ke publik. Apa saja yang dibangun, di mana lokasinya, dan siapa pelaksana pekerjaannya. Ini uang negara, bukan uang pribadi,” tegasnya.
Menurutnya, transparansi anggaran bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut kepercayaan publik yang saat ini sedang tergerus akibat lambannya penanganan bencana.
Menurutnya, dana bantuan presiden seharusnya bersifat respons cepat (emergency response), bukan ditahan atau dialihkan tanpa kejelasan prioritas.
“Dana Rp4 miliar itu seharusnya digunakan segera untuk kebutuhan mendesak pengungsi—logistik, layanan kesehatan, hunian sementara, operasional tim penyelamat, rehabilitasi permukiman, dan perbaikan infrastruktur dasar. Bukan dibiarkan mengendap di kas daerah atau dialihkan tanpa transparansi,” ujarnya.
Ia menilai lambannya penggunaan anggaran menunjukkan buruknya manajemen krisis di tingkat daerah.
Surya Dharma juga mengingatkan bahwa penanganan bencana tidak boleh hanya fokus pada pembangunan fisik semata, tetapi juga pemulihan ekonomi masyarakat.
“Harus ada program nyata—padat karya, bantuan usaha, dan skema pemulihan ekonomi. Jangan biarkan masyarakat bangkit sendiri tanpa dukungan negara,” katanya.
“Pemerintah daerah juga harus memikirkan bagaimana masyarakat bisa bangkit secara ekonomi. Banyak warga kehilangan mata pencaharian. Harus ada program nyata—padat karya, bantuan usaha, atau skema pemulihan ekonomi lainnya. Jangan biarkan masyarakat bangkit sendiri tanpa dukungan negara,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya penyediaan lapangan kerja sementara bagi korban banjir agar mereka tidak semakin terpuruk secara sosial dan ekonomi.
Desak Transparansi Data dan Buka Ruang Partisipasi Publik
Di sisi lain, Surya Dharma mengingatkan agar proses pendataan tidak disusupi kepentingan politik dengan melibatkan tim sukses atau kelompok tertentu. Pendataan harus dilakukan oleh perangkat resmi pemerintah dengan melibatkan lintas instansi, mulai dari desa, kecamatan, hingga OPD teknis terkait.
“Kami tegaskan, jangan politisasi data korban bencana. Ini bukan panggung politik, ini soal nyawa dan masa depan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mendesak percepatan penetapan data penerima bantuan, termasuk Dana Tunggu Hunian (DTH), serta meminta pemerintah daerah segera menyediakan solusi hunian sementara yang layak bagi warga terdampak sambil menunggu pembangunan hunian tetap (huntap).
Selain itu, ia mendorong Bupati untuk membuka ruang partisipasi yang lebih luas dengan melibatkan ulama, tokoh masyarakat, dan elemen sipil dalam merumuskan kebijakan penanganan bencana.
“Di Aceh, ulama punya peran strategis. Libatkan mereka. Jangan ambil keputusan sendiri tanpa mendengar suara masyarakat dan tokoh-tokoh yang punya legitimasi moral,” ujarnya.
Kritik Keras Jubir: Jangan Serang Rakyat, Apalagi Disabilitas
Kritik tajam juga diarahkan kepada juru bicara pemerintah daerah yang dinilai tidak profesional dan justru memperkeruh situasi. Surya Dharma menilai jubir tidak seharusnya memiliki afiliasi dengan media tertentu apalagi sampai menggunakan platform tersebut untuk menyerang dengan narasi yang menyudutkan massa aksi, termasuk tudingan bahwa kelompok tertentu “menunggangi” demonstrasi.
“Jubir itu corong resmi pemerintah, bukan buzzer. Tidak boleh punya konflik kepentingan dengan media, apalagi digunakan untuk membangun opini yang menyudutkan rakyat,” tegasnya.
Ia secara khusus mengecam keras narasi yang menyerang kelompok disabilitas yang ikut menyampaikan aspirasi dalam aksi demonstrasi.
“Menyerang masyarakat, apalagi kelompok disabilitas yang sedang memperjuangkan haknya, adalah tindakan tidak beretika dan sangat mencederai rasa keadilan. Ini bukan hanya salah secara moral, tapi juga menunjukkan hilangnya empati pemerintah,” ujarnya.
Sebagai solusi strategis, Surya Dharma mengusulkan pembentukan forum pertimbangan Bupati yang melibatkan mantan kepala daerah, tokoh pendiri, dan elemen berpengalaman lainnya guna memberikan masukan objektif dalam situasi krisis.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk mengawal langsung proses validasi ulang data korban, khususnya terhadap warga yang masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Kriteria (TMK).
“Kami siap turun langsung mengawasi pendataan ulang, terutama bagi masyarakat yang sebelumnya dikategorikan TMK. Jangan sampai ada warga yang benar-benar terdampak justru terpinggirkan karena kesalahan verifikasi atau permainan data,” tegasnya.
Menurutnya, verifikasi ulang harus dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan berbasis fakta lapangan agar tidak menimbulkan ketidakadilan baru di tengah penderitaan masyarakat.
Ia menutup dengan peringatan keras kepada kepala daerah agar tidak alergi terhadap kritik.
“Jangan anggap setiap kritik sebagai serangan. Jangan cap masyarakat dengan istilah ‘awak talo’ atau ‘kolor ijo’. Sebagai pemimpin harus mengingatkan timnya agar jangan keluar bahasa seperti itu. Kritik adalah bentuk kecintaan. Kalau Bupati tidak siap dikritik, maka jangan memimpin di tengah krisis,” pungkasnya. (*)