BIREUEN – Peunawa.Com l Fenomena "proyek tak bertuan" bukan lagi sekadar isu sampingan, melainkan cerminan buruknya tata kelola pemerintahan kian meresahkan masyarakat di Kabupaten Bireuen, Di berbagai kecamatan, proyek infrastruktur publik dikerjakan tanpa identitas jelas, Tidak ada papan informasi dan Tidak transparansi, Masyarakat dibiarkan dalam kegelapan mengenai siapa kontraktornya, berapa nilai anggarannya, dan kapan target selesainya, Ini bukan kelalaian teknis; ini adalah pelanggaran sistematis terhadap hak publik.
Sorotan tajam kini tertuju pada Gampong Mideuen Jok, Kecamatan Samalanga. Sejak seminggu terakhir, puluhan truk colt diesel dan empat unit alat berat excavator sibuk hilir-mudik mengangkut dan memasang batu gajah untuk proyek Pengaman Tebing Sungai pasca-banjir tahun lalu, Aktivitas masif ini terlihat jelas dari Jembatan Rangka Baja, namun ironisnya, lokasi proyek tersebut steril dari papan informasi proyek.
Pelanggaran Hukum yang Disengaja
Ketiadaan papan informasi bukan urusan sepele, Ini adalah pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden terkait pengadaan barang dan jasa, Papan proyek adalah instrumen hukum wajib yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui asal-usul dana negara yang digunakan,
FN (nama disamarkan), warga setempat, menyatakan kemarahannya pada hari Kamis (10/9/2026). "Mengapa kontraktor pemenang tender berani melanggar aturan, Apakah ini bentuk pembiaran dari Dinas Terkait, termasuk PPTK (Pejabat Pembuat Komitmen) harus bertanggung jawab penuh, Papan informasi wajib dipasang sebelum proyek berjalan, bukan disembunyikan agar luput dari pengawasan," tegasnya.
Tanpa transparansi, celah penyelewengan terbuka lebar, Risiko korupsi, manipulasi volume material, dan penurunan kualitas bangunan menjadi ancaman nyata, Kontraktor yang tidak diawasi cenderung mengejar progres demi pencairan anggaran, bukan demi kualitas infrastruktur yang bertahan lama,.
Arogansi Oknum vs. Kebebasan Pers
Puncak arogansi terjadi ketika tim media mencoba melakukan verifikasi lapangan. Saat wartawan berusaha mendokumentasikan kondisi proyek, seorang oknum pengawas lapangan yang tidak dikenal identitasnya justru melarang pengambilan gambar dengan nada tinggi.
"Kalian wartawan datang ke sini tidak menghargai kami pekerja lapangan. Seenaknya saja mengambil gambar tanpa minta izin," ujar oknum tersebut.
Sikap ini mencerminkan kesalahpahaman fatal tentang peran pers dan hukum. Kebebasan pers dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28F ayat (1) dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan memiliki hak konstitusional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, termasuk mendokumentasikan aktivitas di ruang publik seperti lokasi proyek pemerintah. Meminta "izin" kepada pekerja lapangan untuk meliput proyek negara adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum dan merupakan bentuk intimidasi terhadap fungsi kontrol sosial media.
"Siapa Dalang di Balik Proyek Ini"
Berdasarkan penelusuran media, proyek pemasangan batu gajah di Mideuen Jok ini diduga dikerjakan oleh PT Bunafit, sebuah perusahaan yang cukup tersohor di Aceh dengan pemilik berbasis di Banda Aceh.
Yang menjadi Pertanyaannya Mengapa perusahaan sebesar itu mempekerjakan oknum-oknum yang tidak paham hukum dan meremehkan legalitas pers. Apakah ini standar operasional prosedur mereka, ataukah ini upaya sengaja untuk menutupi kejanggalan lapangan.
Peringatan Keras untuk pemerintah pusat, Pemerintah Aceh dan Pemda Bireuen
Kami menegaskan :
Transparansi Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban. Setiap proyek yang menggunakan APBN/ APBA / APBK wajib memasang papan informasi lengkap. Tanpa itu, proyek tersebut patut dicurigai sebagai "proyek siluman".
Hentikan Intimidasi Terhadap Pers. Media adalah mitra kontrol sosial, bukan musuh. Menghalangi wartawan meliput di area publik adalah tindakan inkonstitusional.
Akuntabilitas Pejabat. Dinas terkait dan PPTK harus segera merespons. Jika ada pelanggaran, sanksi harus ditegakkan. Jangan biarkan budaya "takut diketahui" merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Masyarakat Bireuen berhak tahu. Media akan terus mengawal. Jika ada yang merasa terganggu dengan cahaya kebenaran, mungkin sebaiknya mereka bertanya pada diri sendiri: Apa yang sedang mereka sembunyikan. (Samsul),.