Islam dan Kemiskinan di 76 Tahun Kemerdekaan Indonesia

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Islam dan Kemiskinan di 76 Tahun Kemerdekaan Indonesia

8/18/2021

By : Mhd Zuhri Ritonga

Peunawa.com l Setiap tahunnya rakyat Indonesia bereuforia memperingati Kemerdekaan Indonesia, dan pada saat ini Indonesia telah memasuki usia 76 tahun untuk sebuah kemerdekaan. Dan pada usia ini retan akan penyakikt atau masalah yang terjadi di Indonesia, salah satunya ialah kemiskinan. Dengan SDA yang melimpah tidaklah mungkin rakyat Indonesia merasa kemiskinan apabila dikelola dengan baik dan benar oleh pemerintahnya. 

Di era pemerintahan presiden Jokowi banyak program peningkatan ekonomi yang dipaparkan dalam depat capres periode pertama mau pun kedua, dengan mengangkat hasil bumi pertanian dan kemaritiman Indonesia.

Tidak pekanya pemerintah terhadap hasil pertanian dan kelautan Indonesia, sehingga pemerintah sor – soran dan Impor hasil pertanian dan kelautan dari negara lain, menimbulkan turunnya hasil tani di Indonesia, pada massa perintahan Presiden pertama Ir Soekarno sempat membuat sebuah koperasi yang mana untuk memandirikan negara ini agar bisa mengelola hasil alamnya sendiri dan dinikmati sendiri.

Dapat di lihat di tahun 2019 – 2020 pemerintah berwacana menggunakan dana haji dalam pembangunan sebuah infrasruktur, dilihat dari wacana bahwa dana Haji atau dana ummat islam berpotensi untuk membrantas kemiskinan yang ada di Indonesia.  

Kita ketahui bahwa penganut Islam terbesar di dunia salah satunya  adalah Indonesia , dengan banyaknya Ummat Islam maka tugas meretas kemiskinan tidak hanya tugas negara tapi tugas ummat Islam itu sendiri juga, dengan didirikan BAZNAS ( Badan Amil Zakat Nasional ) dan LAZNAS ( Lembaga Amil Zakat Nasioanal ). Tapi Badan atau Lembaga ini tidak efektif dalam sasarannya, karena pelaksana terlalu fokus pada zakat konsuftif sehingga rakyat merasa di ninaboboin dengan sistem ini. 

Sehingga banyak dari Masyarakat yang mampu mendirikan Lembaga Zakat mereka sendiri seperti adanya Rumah Zakat (RZ), Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), dan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dll.

Pada umumnya zakat yang ditunaikan bersifat konsumtif yaitu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, menutupi kebutuhan maknan dan sandang. Namun jika dipikir lebih panjang hal ini kurang membantu untuk jangka panjang. Karena zakat yang diberikan itu akan dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari dimana akan segera habis, dan kemudian si mustahiq akan kembali hidup dalam keadaan fakir dan miskin. 

Oleh karena itulah maka muncul istilah zakat produktif agar dapat memberikan dampak dan nilai manfaat dalam jangka panjang pada diri para mustahiq zakat.

Zakat produktif bukan istilah jenis zakat seperti halnya zakat mal dan zakat fitrah. Zakat produktif adalah bentuk pendayagunaan zakat. 

Jadi, pendistribusiannya bersifat produktif yaitu untuk menambah atau sebagai modal usaha mustahiq. Bahwa mustahiq harus mengembalikan modal usaha, itu sifatnya sebagai strategi untuk mengedukasi mereka agar bekerja keras sehingga usahanya berhasil. Sesungguhnya pengembalian itu menjadi infaq dari hasil usaha mereka, kemudian digulirkan lagi kepada mustahiq lain. Dengan demikian, pemetik manfaat zakat itu semakin bertambah.

Jadi di usia Indonesia yang sudah menginjak 76 tahun seharusnya negri ini sudah merdeka dari segala bentuk kesenjangan Ekonomi, sesuai dengan janji kampanye presiden Indonesia Ir Joko Widodo untuk meingkatkan ekonomi Indoesia.