Di Aceh Timur, Dua Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak di Hukum Mati

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Di Aceh Timur, Dua Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak di Hukum Mati

9/01/2021



Peunawa.com | IDI -Dua terdakwa pembunuhan ibu dan anak yang ditemukan tewas di bawah tempat tidur rumahnya yg beralamat di dusun Jati desa simpang Jernih kec Simpang Jernih kabupaten Aceh Timur  divonis hukuman mati. 

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur pada Rabu (1/09/2021), mengutip FB Kejaksaan Tinggi Aceh.

Kedua terdakwa adalah M Rizal (39) dan Rabusah (46). Keduanya terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas II/B Idi, Aceh Timur.

vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa M Rizal dan Rabusah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Terdakwa M Rizal selain terlibat pembunuhan, ia juga dinyatakan bersalah memerkosa korban. Sedangkan Rabusah terlibat dalam pembunuhan. Keduanya diputuskan hukuman mati.

kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP serta Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas putusan majelis hakim tersebut,Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kedua terdakwa sama-sama menjawab pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu hingga tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.(Ril/Red)