PEUNAWA - Bireuen|Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi,S.H.,M.H. didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Hanita Azrica,.S.H.M.H. dan Tim Jaksa Pengacara Negara bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen Dr H. Zulkifli M.Pd dan Kepala BPN Kabupaten Bireuen Anny Setiawati A.P.,TnH.,M.M. menyerahkan Sertifikat Tanah Wakaf kepada Nazhir Wakaf sebanyak 50 (Lima Puluh) Sertifikat pada Rabu (07/05/2025) yang berlangsung di Aula Kejaksaan setempat.
Program sertifikasi ini dilandasi oleh banyaknya permasalahan oleh ahli waris yang meminta kembali tanah wakaf yang telah meninggal dunia,
Sertifikasi tanah wakaf memiliki andil penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk beribadah, agar tidak adanya penyelewengan oleh pihak lain.
Penyelesaian sertifikat dimaksud dengan memberikan solusi dan melakukan pendampingan apabila dilapangan terjadi permasalahan.
Adapun penerima sertifikat sebagai berikut, Masjid Istiqomah Desa Matang Masjid Kecamatan Peusangan 9 Sertifikat, Masjid Baitunnur Kecamatan Peudada 4 Sertifikat, Masjid Besar Juli 5 Sertifikat, Masjid Al-Hijrah Juli Cot Mesjid Kecamatan Juli 5 Sertifikat.
Desa / Meunasah Paya Rangkuluh Kecamatan Kutablang 7 Sertifikat, Desa Meunasah Tanjung Kecamatan Juli 4 Sertifikat, Desa Meunasah Tambo Kecamatan Juli 1 Sertifikat dan Desa Meunasah Baro Kecamatan Juli 1 sertifikat.
Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Bireuen telah berhasil menyerahkan sebanyak 910 Sertifikat.
Kejaksaan Negeri Bireuen mendukung pelaksanaan program sertifikat Tanah wakaf tersebut sebagaimana wujud implementasi tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) yaitu Perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh dan kemitraan untuk mencapai tujuan sebagai bentuk semangat yang telah dicanangkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen H Munawal Hadi, SH.,MH menyampaikan agar tanah wakaf tersebut dapat dipergunakan dengan baik dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjaga aset keagamaan, dan memperkuat kerukunan antar umat beragama. (*)