Bupati Bireuen Serahkan Zakat dari BMK Secara Simbolis Kepada 2.750 Siswa

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Bupati Bireuen Serahkan Zakat dari BMK Secara Simbolis Kepada 2.750 Siswa

10/22/2021

Peunawa.com l BIREUEN – Bupati Bireuen Dr H Muzakkar A Gani, SH.,M.Si salurkan secara simbolis Zakat dari Baitul Mal Kabupaten (BMK) Bireuen kepada siswa di Kabupaten Bireuen digelar di Pendopo Bireuen, Jumat (22/11/2012).

Penyaluran beasiswa secara simbolis kepada 2.750 siswa miskin tersebut bagian dari penyaluran Zakat dan Infak Tahap II Periode April-Agustus 2021 sebesar Rp1,9 miliar lebih kepada 3.047 penerima. Para penerima terdiri dari perwakilan siswa SD, SMP, MI dan MTs. Selain itu dua warga miskin dan dua orang muallaf.

Bupati Bireuen Dr H Muzakkar A Gani, SH.,MSi pada penyaluran zakat secara simbolis itu mengatakan penyaluran zakat dari BMK Bireuen bagian dari kehadiran Pemkab Bireuen dalam membantu masyarakat.

"Jumlah yang diberikan memang tidak banyak, karena terbatasnya zakat di Baitul Mal. Sementara banyak sekali warga miskin yang harus dibantu. Kepada ananda kami dari siswa supaya menggunakan dana ini dengan baik," katanya.

Kepada komisioner BMK kami harapkan untuk terus melakukan terobosan untuk meningkatkan penerimaan Zakat dan infak untuk selanjutnya disalurkan kepada penerima yang berhak sesuai aturan.

Ketua Badan Baitul Mal Kabupaten Bireuen, Tgk Muhammad Hafiq, S.Sy mengatakan sebanyak 2.750 siswa tersebut terdiri dari 1.240 siswa Sekolah Dasar (SD), 843 siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), 639 siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan 28 siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs).

“Mengikuti aturan, penyaluran dilakukan melalui rekening masing-masing siswa, kuota yang diberikan untuk setiap sekolah sesuai dengan penerimaan zakat dan infak dari PNS di sekolah yang bersangkutan,” jelasnya.

Selain itu, zakat turut disalurkan kepada senif miskin sebanyak 194 orang masing-masing Rp1 juta, berikutnya kepada muallaf yang sudah tiga tahun masuk Islam tetapi masih termasuk miskin sebanyak 94 orang masing-masing Rp1 juta.

“Juga diberikan kepada para Muallaf yang baru atau pensyahadatannya belum masa tiga tahun sebanyak 8 orang masing-masing Rp2,5 juta. Kepada Muallaf disalurkan ke rekening masing-masing,” jelas Tgk Muhammad Hafiq.

Zakat turut disalurkan kepada fakir dan miskin melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Polres Bireuen yang sekian lama sudah menyalurkan zakat anggota melalui BMK Bireuen. Pada tahap ini melalui UPZ Polres Bireuen disalurkan Rp27.275.000.

Selanjutnya zakat disalurkan untuk hak amil bagi Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) sebanyak 55 UPZ di lembaga (SKPK) serta amil kepada BUD pada BPKD sebanyak Rp138.256.000 serta amil lainnya.

Sementara dana Infak pada tahap II yang dicairkan untuk biaya publikasi kegiatan pada BMK Bireuen pada media cetak dan elektronik dan sejumlah pengeluaran lainnya dalam jumlah yang wajar dan sesuai dengan perundang-undangan.

“Dana infak belum dapat disalurkan untuk banyak program sebab belum ada regulasi seperti Peraturan Bupati yang masih berproses untuk pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal,” terangnya.

Qanun tersebut, katanya, hanya membatasi pengelolaan dana infak untuk bidang pemberdayaan ekonomi, investasi dana umat untuk kesejahteraan masyarakat dan penyertaan modal. Diluar poin itu tidak dapat dilaksanakan.

Ketua BMK Bireuen dari kalangan ulama muda ini mengatakan menurunnya penerimaan zakat pada tahap II tahun anggaran 2021 ini sehingga tidak banyak fakir dan miskin yang dapat dibantu pada kali ini. Dominan disalurkaan kepada siswa.

“Upaya telah kami lakukan untuk meningkatkan penerimaan zakat dengan mendatangi sejumlah instansi vertikal dan melakukan sosialisasi, tetapi sebagian besar pegawai instansi vertikal belum membayar zakat melalui BMK Bireuen,” terangnya. (tim)