Hakim PN Banda Aceh Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Jembatan Kuala Gigeng Pidie

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Hakim PN Banda Aceh Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Jembatan Kuala Gigeng Pidie

11/29/2021



Peunawa.com | BANDA ACEH - Saifuddin, tersangka kasus korupsi pembangunan Jembatan Kuala Gigeng Pidie mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan negeri banda Aceh pada tanggal 05 Nopember 2021 lalu.

Permohonan diajukan  melalui Tim Kuasa Hukum, Hj. Herni Hidayati, SH., C.Me, Maraihut Simbolon, SH dan Rudi Hartono, SH., masing-masing tersebut Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Hadi simbolon & Rekan.

Permohonan pra peradilan tersebut ditujukan kepada Negara diteruskan ke Pemerintah RI , Kejaksaan Agung RI dan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh selaku penyidik terkait penetapan tersangka Saifuddin dianggap tidak sah karena tidak memenuhi minimal 2 alat bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada Pembangunan Jembatan Gigieng Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Sigli Tahap II yang bersumber dari APBA TA 2018 tersebut.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Munawal Hadi mengatakan sesuai jadwal jumat 19 November 2021 kepala kejaksaan Tinggi Aceh mengeluarkan surat perintah Nomor : Print 1168/L.1/Fd.1/11/2021 tanggal 16 November 2021 memerintahkan Ibnu sakdan, SH.MH, Zulkarnaen, SH dan Ismiyadi, SH untuk menghadiri sidang praperadilan.

"Kemudian pada tanggal 22 November 2021 termohon mengajukan jawaban terhadap permohonan Pemohon, kemudian pada tanggal 23 November 2021 pemohon mengajukan Replik dan pada tanggal 24 November 2021 termohon mengajukan Duplik serta menyerahkan alat bukti dokumen berupa surat-surat, selanjutnya pada hari kamis tanggal 25 November 2021 pemohon dan termohon mengajukan kesimpulan,"ungkap Munawal Hadi, Senin (29/11/2021).

Amar putusan yang perkara yang dibacakan hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Banda Aceh  :05/Pid.pra/2021/PN-Bna menolak permohonan pemohon seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp.5.000,-. (*)