Jaksa Agung RI Terima Penghargaan dari Duta Besar Italia dan Belanda

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Jaksa Agung RI Terima Penghargaan dari Duta Besar Italia dan Belanda

11/15/2021



Peunawa.com | JAKARTA SELATAN -  Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin menerima penghargaan dari Duta Besar Italia untuk Indonesia Benedetto Latteri dan Duta Besar Belanda untuk Indonesia Lambert Grijns atas keberhasilan kejaksaan dalam pengembalian aset berupa uang milik perusahaan di Italia dan Belanda terkait tindak pidana siber keuangan lintas negara di lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada senin pagi (15/11/2021).

Acara diawali dengan penyerahan simbolis berupa bukti setoran melalui Bank Mandiri Cabang Kota Serang dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana kepada Duta Besar Italia untuk Indonesia sebesar Rp. 56.655.890.508 dan kepada Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia senilai Rp. 27.922.726.057.

Kedutaan besar Italia Benedetto Latteri dalam sambutannya mengapresiasi keberhasilan kejaksaan republik Indonesia dan Kepolisian RI dalam menyelesailan kasus fraud (penipuan) dengan menggunakan business email compromise yang merugikan perusahan Althea Group di Italia.

"Keberhasilan ini tidak hanya sebatas menghukum pelakunya saja, tetapi juga telah berhasil memulihkan uang hasil kejahatan kepada pemilik yang tepat Althea Group,"ungkap Duta Besar Italia.

Ia menjelaskan kedutaan besar italia dalam perkara ini sudan terlibat sejak tahap kepolisian hingga tahap eksekusi dengan kejaksaan. Terdapat tantangan dan hambatan dalam pengembalian aset Athea group dikarenakan pihak ketiga mengaku sebagai pemilik yang sah atas uang tersebut, namun masalah tersebut dapat diatasi atas kerjasama yang terjalin baik antara kedutaan italia dengan indonesia.

"Pemerintah italia berharap dapat terus bekerjasama dengan Indonesia dalam meningkatkan kapasitas pegawai melalui training, memberikan pelatihan dan best practice maupun mengunjungi italia secara bilateral atau melalui Asean,"tutur Benedetto Latteri.

Hal serupa juga diungkapkan Duta Besar Belanda Lambert Grijns dalam sambutannya kepada Kejaksaan Agung RI, Kepala PPA dan Kejari Serang karena telah dapat mengembalikan kerugian korban PT Medhipos sebesar US$ 1.9 million. 

PT Medhipos merupakan importer obat dan alat medis untuk menanggulangi covid-19 di Belanda juga terkena kasus fraud menggunakan business email comprimess hingga mentransferkan sejumlan uang ke rekening semua CV di Indonesia.

"Belanda berharap dapat terus bekerjasama dengan Indonesia khususnya Kejaksaan untuk berpartisipasi pada Indonesian Netherland Rule of Law Update yang diselenggarakan Kedutaan Belanda tahun depan,"ungkap Lambert Grijns.

Sementara Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan bahwa prosesi pengembalian barang bukti merupakan bagian tugas kejaksaan sebagai satu-satunya instansi pelaksanaan putusan pidana, kewenangan kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau yang lebih dikenal dengan sebutan eksekusi.

"Penegakan hukum pidana pada hakikatnya tidak hanya bertujuan menghukum pelaku kejahatan agar menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatannya, tetapi juga bertujuan memulihkan kerugian yang diderita oleh korban secara finansial akibat dari perbuatan pelaku tersebut.pemulihan kerugian yang diderita oleh korban akibat suatu perbuatan pidana merupakan wewenanb dominus litis kejaksaan yang dijabarkan dalam bentuk kegiatan pemulihan aset dalam kerangka eksekusi,"ujar Jaksa Agung RI.

Burhanuddin mengatakan bentuk kerjasama ini tentunya dalam rangka meningkatkan kemitraan dan pembagian tugas dalam memerangj kejahatan transnasional sesuai hukum dan peraturan peruandang undangan yang berlaku di negara masinb masing.

Sebelumnya Jaksa Agung juga menyampaikan apresiasi setinggi tingginya kepada penyelenggara yang telah bekerja keras dalam menyelenggarakan kegiatan ini ditengah pandemi Covid-19 juga mengucapkan terimakasih kepada Kejati Banten, Kejari serang dan pusat pemulihan aset Kejagung.

Pada kegiatan tersebut, Jaksa Agung RI Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr.Bambang Sugeng Rukmono,SH.,MH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Ali Mukartono, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Reda Manthovani, S.H. LL.M, Kepala Pusat Pemulihan Aset Elan Suherlan, S.H. M.H., Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Asep Maryono, S.H., Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro, dan Kabag Tu Pimpinan Hapsari Dewi,dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang Freddy Simanjuntak.(*)