Kejari Pidie Jaya Eksekusi 4 Terpidana Perkara Tipikor Jembatan Pangwa

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Kejari Pidie Jaya Eksekusi 4 Terpidana Perkara Tipikor Jembatan Pangwa

11/12/2021



Peunawa.com | MEUREUDU - Tim Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya , telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap/inkracht van gewijsde dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan rekonstruksi jembatan pangwa tahun 2017/2018 di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

Mengutip Facebook Kejaksaan Tinggi Aceh, Jum'at (12/11/2021), Dalam amar putusan tersebut menyatakan Terpidana 1. Mah Bin Arselaku direktur utama PT. Zarnita Abadi yang melaksanakan pekerjaan konstruksi pembangunan jembatan pangwa; 2. AZH Bin HAS selaku peminjam Perusahaan pengawasan CV. Trikarya Pratama Consultan; 3. MUR Bin MS selaku pemilik perusahaan CV. Trikarya Pratama Consultan; dan 4. T. RA Bin T. MS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan dari BPBA Aceh, dimana  masing-masing terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Banda Aceh melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPida dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dikurangkan dengan seluruh masa penahanan yang telah dijalankan dengan perintah supaya terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan.

Terhadap terpidana Mahlizar Bin Arrahman selain dijatuhkan pidana penjara dan denda juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp. 417.272.741,80-, (Empat Ratus Tujuh Belas Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Koma Delapan Puluh Rupiah), dan terhadap uang pengganti tersebut terpidana Mahlizar bin Arrahman telah mengembalikan seluruhnya dan selanjutnya uang pengganti tersebut disetorkan ke kas Negara oleh Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Kemudian terkait dengan pidana denda, masing-masing terpidana melalui penasehat hukum dan keluarga tengah mempersiapkan dan rencanaya akan diserahkan ke jaksa.

Rangkaian kegiatan pelaksanaan eksekusi sesuai dengan protokol kesehatan dan berjalan lancar dan tertib tanpa hambatan.(*)

Sumber: Fb Kejati Aceh