Hakim PN Banda Aceh Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Jembatan Kuala Gigeng

Adsense

 

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Hakim PN Banda Aceh Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Jembatan Kuala Gigeng

12/27/2021

Ilustrasi Sidang


Peunawa.com | BANDA ACEH - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menolak permohonan Praperadilan Kurniawan,ST,M.Si,MT sebagai tersangka kasus Jembatan Kuala Gigeng Pidie pada tanggal 02 Desember 2021.

Kasus posisi Prapid yang terdaftar dengan nomor perkara :06/Pid.pra/2021/PN-Bna berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 25 Nopember 2021 diwakili/dikuasakan kepada Hj.Herni Hidayati,SH.,C.Me, Maihut Simbolon,SH dan Rudi Hartono,SH, masing- masing dari mereka Advokat dan konsultan hukum pada Kantor Hukum Hadi Simbolan  & rekan dan sebagai termohon Negara RI Cq Pemerintah RI Cq.Kejaksaan Agung RI Cq.Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.

Kejati Aceh dalam hal ini berkedudukan selaku penyidik tentang penetapan tersangka An.Kurniawan,ST.,M.Si.,MT dianggap tidak sah sebab tidak memenuhi minimal 2 alat bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan pada pembangunan Jembatan Gigieng Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Sigli Tahap II yang bersumber dari APBA TA 2018.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi,SH.,MH dalam siaran pers, Senin (27/12/2021) mengatakan bahwa sesuai jadwal persidangan Jumat 17 Desember 2021 Kepala Kejaksaan Tinggi Aceg mengeluarkan surat perintah Nomor: Print-1265/L.1/Fd.1/12/2021 Tanggal 13 Desember 2021 memerintahkan Ibnu Sakdan,SH.,MH, Zulkarnaen,SH dan Ismiyadi,SH untuk menghadiri sidang praperadilan.

Kemudian pada tanggal 20 Desember 2021 termohon mengajukan jawaban terhadap permohonan Pemohon, pada tanggal 21 Desember 2021 pemohon  mengajukan Replik dan pada tanggal 22 Desember 2021 termohon menngajukan Duplik dan selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2021 pemohon dan Termohon menyerahkan alat bukti dokumen berupa surat-surat

Selanjutnya pada hari kamis tanggal 24 Desember 2021 pemohon dan termohon mengajukan kesimpulan , kemudian pada hari senin tanggal 27 Desember 2021 hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Banda Aceh telah membacakan putusan  perkara :06/Pid.pra/2021/PN-Bna tersebut dengan isi putusan :
- Menolak permohonan pemohon seluruhnya
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon.(*)