Kepala Bakesbangpol Sumatera Utara : Penanganan Konflik Sosial Secara Komprehensif

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Kepala Bakesbangpol Sumatera Utara : Penanganan Konflik Sosial Secara Komprehensif

12/16/2021



Peunawa.com | MEDAN - Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Konflik Sosial yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Sumatera Utara di Hotel Emerald Garden Kota Medan, Kamis (16/12/2021 dihadiri langsung Safruddin, S.H, M.H, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara yang didampingi Budianto Tambunan, M.Si Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Sosial Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara.

"Dasar pelaksanaan evaluasi penanganan konflik sosial sesuai UU NO.7 Thn 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan  Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penanganan Konflik Sosial dan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial.    sehingga sangat diperlukan kerjasama antara Pemerintah Daerah, TNI,Polri dan Stake Holder. sehingga dalam penyelesaian maupun dalam pencegahan konflik sosial dapat diselesaikan secara komperhensif, "jelas safruddin mengawali pembukaan rapat ini.




Budianto Tambunan, M.Si, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, yang juga menyampaikam hal sama.
"Konflik harus ditangani secara menyeluruh oleh semua anggota tim terpadu dan pihak terkait. sehingga sinergi dalam penanganan konflik mudah diwujudkan," jelas Budianto.

"Saat ini kita akan melaporkan Rencana Aksi Daerah Target B.12 ke Dirjen Polpum Kemendagri, saya berharap Sumatera Utara mendapat peringkat yg memuaskan. untuk itu dibutuhkan kerjasama yg baik dengan OPD Provsu, instansi vertikal dan Kesbangpol Kab/Kota dalam mengisi pelaporan penanganan konflik sosial," sambung Budianto.


Hadir juga AKBP Ilham Kabag Ops. Intelkam Poldasu sebagai narasumber rapat ini, menjelaskan Definisi Konflik sosial  adalah ketidak sepahaman antar individu maupun kelompok akibat adanya perbedaan pendapat, budaya, kepentingan dan didominasi sikap individualis merasa dirinya paling benar. dari laporan kami Potensi Konflik tahun 2021 mencatat sebanyak 241 kasus diantaranya Politik 32 kasus,ekonomi 30 kasus, Sosbud 36 kasus, Kamneg 57 kasus, Sara 0, Tas Wil 2 kasus,SDA 4 kasus,
dan beberapa konflik sosial terjadi, "pungkas Ilham".

Selanjutnya, narasumser dari Kodam I BB Mayor Arh Edy Syahputra, S.I P, M.Si, Pabanda Gal Sinteldam I/BB menjelaskan TNI dalam penanganan konflik sosial berdasarkan Permenhan No 13/2016 tentang Bantuan Penggunaan dan Pengerahan Kekuatan TNI dalam penanganan konflik sosial. Peran TNI dalam mencegahan konflik sosial mulai dari pencegahan konflik, penghentian konflik sampai masa pemulihan konflik. Disini kami punya batasan krn sifatnya hanya perbantuan dalam penanganan konflik sosial sama seperti Polri yg sifatnya hanya mslh pengamanan. Disini diperlukan untuk menjadi bahan evaluasi dalam menangani konflik sosial kedepannya yang ada di Sumatera Utara, "Jelas Edy".

Rapat koordinasi dan evaluasi ini dihadiri juga dari kesbangpol kabupaten/kota dan organisasi perangkat daerah Provsu, instansi vertikal, forum strategis pemerintah daerah, dan Majelis keagamaan. kegiatan ini berlangsung hangat dan penuh keakraban dengan tetap mengikuti protokoler kesehatan yang berlaku.

Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Konflik Sosial adalah rapat Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Provinsi Sumatera Utara. (*)