Peunawa.com | JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktoral Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi terkait dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019, Senin (20/12/2021).
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu SS, Karyawan PT. Prima Pangan Madani, diperiksa mengenai supplier ikan PT. Prima Pangan Madani, terkait ada atau tidaknya pengiriman ikan.
Kemudian FST selaku Dirut PT. Perikanan Indonesia (Persero), diperiksa mengenai pengelolaan keuangan PERUM PERINDO terkait penggunaan dana untuk bisnis;
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO),"demikian Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.,MH dalam siaran pers.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.(*)