Kejari Aceh Tengah Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Uang Ganti Rugi Aset Desa

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Kejari Aceh Tengah Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Uang Ganti Rugi Aset Desa

1/17/2022



Peunawa.com | TAKENGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menetapkan 3 (tiga) orang Perangkat Desa sebagai tersangka pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan uang ganti rugi pembebasan lahan/aset kampung Pendere Saril Kecamatan Bebesan, Aceh Tengah tahun 2020 untuk pembangunan River Channel Improvement (RCI) PLTA Peusangan.

Ketiga tersangka tersebut Harisdian Bin Alm.Bantasyam (58), Reje Kampung (Kepala Desa_red) Pendere Saril, Busra,B.A Bin Alm.Halim (54), Bendahara/Kaur Umum Pendere Saril dan Karmia Bin H.Udin (50), Sekretaris Kampung Pendere Saril.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah Yovandi Yazid,SH.,MH menerangkan pada tahun 2020 ada aset Kampung Pandere Saril Kecamatan Bebesan yang dibebaskan/diganti rugi oleh pihak PT.PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Pembangkit Sumatera yakni Lapangan Voli dan Sumur sebesar Rp.428.683.868,- (Empat Ratus Dua Puluh Delapan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Dua Rupiah), Pondok Pengajian Rp.20.683.242,- dan Ganti Rugi lahan aset Kampung berupa Polindes sebesar Rp.321.882.782,-.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan/audit Inspektorat Aceh Tengah, ditemukan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan senilai Rp.809.776.000,-,"ungkap Kajari Yovandi Yazid,SH.,MH dalam keterangan tertulis, Senin (17/01/2022).

Dikatakan Kajari, penetapan tersangka berawal dari Penyelidikan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tengah atas dasar Laporan Pengaduan Masyarakat Kampung Pender Saril Kecamatan Bebesan Kabupaten Aceh Tengah dan dalam kasus ini telah diperiksa 19 saksi.

"Tiga tersangka tersebut ditahan selama 20 hari dan dititipkan sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon,"jelas Kajari.(*)