Kejati Aceh Jemput Terpidana Dugaan Korupsi Terminal Sigli di Bandara SIM

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Kejati Aceh Jemput Terpidana Dugaan Korupsi Terminal Sigli di Bandara SIM

1/15/2022



Peunawa.com | BANDA ACEH - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menjemput Buronan atas nama Irwanto Bin Ilyas, terpidana dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Beton Bertulang dan Pelataran Terminal Terpadu Tahap II Kota Sigli di Bandara Sultan Iskandar Muda pada Sabtu (15/01/2022).

Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal Hadi,SH,MH menerangkan bahwa Irwanto Bin Ilyas merupakan terpidana dalam perkara dugaaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Pekerjaan beton bertulang dan pelataran terminal terpadu tahap II kota Sigli yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp.3.090.889.200, dengan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 845.250.490,49-(delapan ratus empat puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu empat ratus sembilan puluh rupiah empat puluh sembilan sen).

"Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh nomor: 219 / PID/2010/ PT-BNA terpidana dijatuhi pidana 4(empat) tahun penjara,"ungkap Munawal Hadi dalam keterangan tertulisnya.

Atas Putusan tersebut Terpidana Telah Melakukan upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) namun kedua upaya hukum dari Terpidana ditolak oleh Mahkamah Agung RI.

"Selama dalam buronan kejaksaan,Terpidana Irwanto bin Ilyas sering berpindah pindah tempat tinggal Dan akhirnya  pada tanggal 13 januari 2022 sekitar pukul 22.00 wib Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan  terpidana Irwanto bin Ilyas di Taman Burgenvil Golf B3 Nomor 3 Sukaraja, Kota Bogor  tanpa adanya perlawanan,"jelas Munawal. 

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di kejaksaan tinggi Aceh Terpidana langsung  di serahkan kepada Jaksa Eksekutor Pada Kejaksaan Negeri Pidie.(*)