Bupati Bireuen Akan Berakhir Pada Tanggal 10 Agustus 2022

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Bupati Bireuen Akan Berakhir Pada Tanggal 10 Agustus 2022

6/23/2022

Peunawa.com | Bireuen - Jabatan Dr. H. Muzakkar A. Gani, SH., M.Si sebagai Bupati Bireuen berakhir pada tanggal 10 Agustus 2022 mendatang, DPRK Bireuen pun segera menyampaikan usulan pemberhentian Muzakkar.

Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar, S.Sos dalam rapat paripurna diruang sidang DPRK setempat, Kamis (23/06/2022) mengatakan sidang paripurna pengusulan pemberhentian Muzakkar dilakukan setelah pihaknya menerima surat dari Kemendagri tentang usul pemberhentian Kepala Daerah yang berakhir masa jabatan pada tahun 2022.

Dia menyebut Kemendagri meminta DPRK untuk mengusulkan pemberhentian Bupati melalui Mendagri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.

Tambah Politisi Partai Aceh tersebut, usul pemberhentian disampaikan kepada Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa Jabatan Bupati dan/atau Wakil Bupati.

"Melalui Rapat Paripurna DPRK Bireuen, secara resmi kami mengumumkan usul pemberhentian saudara Muzakkar A. Gani dari jabatannya sebagai Bupati Bireuen periode 2017-2022 untuk selanjutnya risalah dan berita acara Rapat Paripurna ini akan kami teruskan kepada Mendagri untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,"ungkapnya.

Pria yang kerap disapa Ceulangik juga meminta Sekretaris Dewan untuk membacakan rancangan keputusan dewan terkait usul pemberhentian Bupati, rancangan itu mendapat persetujuan dari anggota DPRK yang hadir.

Dalam rapat tersebut Rusyidi Mukhtar juga membacakan latar belakang pelantikan Bupati-Wakil Bupati Bireuen periode 2017-2022. Pimpinan daerah yang terpilih pada Pilkada serentak itu adalah H. Saifannur dan Muzakkar A. Gani

Pasangan Saifannur-Muzakkar dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati pada 10 Agustus 2017 lalu. Pada 19 Januari 2020, H. Saifannur wafat karena sakit yang dialaminya, Muzakkar yang menjabat Plt kemudian dilantik menjadi Bupati pada Juni 2020. 

Rusyidi Mukhtar mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, DPRK wajib mengumumkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati - Wakil Bupati dalam rapat paripurna.(*)