Ratusan Korban Konflik dan Fakir Miskin Peroleh Buku Nikah, Setelah Ikut Itsbat Nikah

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Ratusan Korban Konflik dan Fakir Miskin Peroleh Buku Nikah, Setelah Ikut Itsbat Nikah

8/25/2022

Peunawa.com
Peunawa.com l Bireuen - 120 pasangan istbat nikah serta 240 orang saksi hadir mengikuti pelaksanaan Itsbat di Aula Serbaguna Jeuneib, Kamis, 25 Agustus 2022.

Selain korban konflik dan masyarakat miskin, sejumlah peserta istbat juga berasal dari korban tsunami, yang akta perkawinan tercatat dalam buku nikahnya hilang pada saat bencana alam tersebut.

Kepala Dinas Syariat Islam Bireuen, Anwar, menyebutkan tujuan pelaksanaan Itsbat nikah adalah untuk memberikan hak  masyarakat sebagai warga negara Republik Indonesia, sehingga mendapat perlindungan Hukum. Dalam hal ini, Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Bireuen melalui Nota Kesepahaman (MoU) turut bekerja sama dalam sebuah Tim Terpadu melibatkan, Disdukcapil, Kemenag dan Mahkamah Syariah setempat.

Adapun masyarakat yang mengikuti pelaksanaan Itsbat siang tadi berasal dari enam kecamatan, yakni Samalanga, Simpang Mamplam, Pandrah, Jeunieb, Peulimbang dan Kecamatan Peudada.

Anwar menyebutkan pada masa konflik, sebagian besar masyarakat menikah di gampong selain dirumah. Namun pernikahan tersebut hanya ada  saksi, mahar serta surat pernyataan dari qadhi yang menikahi. Untuk itu diperlukan sebuah dokumen kependudukan yang sah dan diakui oleh negara.

Sementara itu Ketua Mahkamah Syariah Bireuen, Syauqi,  menyampaikan  tujuan pelaksanaan Itsbat nikah itu  menyikapi banyak masyarakat korban konflik dan masyarakat miskin yang sampai saat ini masih belum ada buku nikahnya. 

"Jadi buku nikah itu sebuah dokumen kependudukan, atas dasar itu Dinas Syariat Islam dalam hal ini Pemkab Bireuen sangat merespon dan mengelar istbat nikah," jelasnya seraya menyebut bahwa istbat nikah ini bukan kegiatan nikah ulang, tetapi nikah yang sudah pernah terjadi saat konflik nikahnya sah, lengkap dengan wali dan saksi-saksinya tapi mereka tidak punya buku nikah.

Begitupun, dalam persidangan istbat nikah ini harus di datangkan saksi, apabila saksi tidak hadir maka akan di tolak.
Saksi yang hadir adalah yang benar menyaksikan prosesi pernikahan itu jangan sampai terjadi zina, (Rel)