Eksepsi Partai Aceh Terhadap Anggota DPRK Hasnita S.pd di Tolak Pengadilan Negeri Meureudu

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Eksepsi Partai Aceh Terhadap Anggota DPRK Hasnita S.pd di Tolak Pengadilan Negeri Meureudu

12/08/2022

Meuredu - Pengadilan Negeri (PN) Meureudu kembali menggelar sidang lanjutan terhadap Perkara Register Nomor : 07/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Mrn tentang Gugatan perbuatan Melawan Hukum Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK Pidie Jaya atas nama Hasnita S.Pd.

Majelis Hakim yang di Pimpin oleh Angga Afriansha AR.S.H.M.H membacakan putusan sela.

Dalam Putusan Sela Nomor : 07/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN- Mrn pada hari Kamis, tanggal 8 Desember 2022 Majelis Hakim menolak Eksepsi yang di ajukan oleh Dewan Pimpinan Aceh, Partai Aceh dan Turut Tergugat lainnya.

Selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

Sidang dengan agenda putusan sela itu berlangsung dari Pukul 11.00 sampai dengan pukul 11:30 WIB. dari pihak Penggugat di hadiri Anwar MD, SH. dan Azhari S.Sy. M.H, CPM selaku kuasa hukum Hasnita S.Pd. Adapun Tergugat I dan Tergugat III masing-masing DPA Partai Aceh dan DPW Partai Aceh Kabupaten Pidie Jaya oleh kuasa hukumnya.

Anwar MD, S.H dan Azhari S S.y.M.H.CPM.selaku Kuasa Hukum penggugat mengapresiasi putusan Majelis Hakim itu.

Selanjutnya, pihaknya akan fokus kepada tahap pembuktian, 

Kuasa Hukum dan Hasnita SPD menyatakan Kita bersyukur, dengan putusan sela ini artinya gugatan kami sudah tepat di ajukan ke Pengadilan Negeri Meureudu, berdasarkan ketentuan pasal 33 ayat (1) UU No. 8 tahun 2008 tentang Partai Politik.

Selanjutnya kami akan membuktikan pokok perkara yang menjadi tuntutan kami.” Ujar Hasnita Spd di dampingi Kuasa Hukunya 

Sidang selanjutnya, tanggal 12 Desember 2022 dengan agenda pembuktian surat dari pihak Penggugat dan Para Tergugat, ditanya mengenai kesiapannya untuk agenda pembuktian, Anwar MD, S.H menyatakan pihaknya sudah siap dengan sejumlah alat bukti surat.

"Insya Allah kita sudah siap untuk pembuktian. Mengenai apa saja alat bukti yang akan kami hadirkan, itu belum dapat kami sampaikan sekarang. Karena itu bagian dari strategi pembuktian”. Pungkas, Anwar MD, S.H dan Azhari S.S.y.M.H.CPM. (**)