Aceh Utara - Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara mensinyalir tidak mendapat dukungan menyeluruh terhadap percepatan pengalihan partisipasi interest 10% untuk Aceh Utara yang saat ini sudah memasuki babak terakhir.
Bahkan Razali Abu kepada media ini, Jum'at (30/12/2022) menyampaikan, bahwa dirinya menduga semua pihak lalai dalam menunaikan janjinya untuk masyarakat Aceh Utara.
"Padahal sebagaimana diketahui upaya untuk mendapatkan hak partisipasi Interest Aceh Utara telah dimulai sejak proses awal pengalihan Block B dari kontraktor lama Pertamina Hulu Energi (PHE) yang semua prosesnya dikawal penuh oleh Komisi III sebagai Mitra Pemerintah" ucapnya.
Lanjutnya, dan proses tersebut secara resmi awalnya dimulai dengan kesepakatan bersama melalui Minute Of Meeting antara Pemerintah Aceh Utara dan Pemerintah Aceh di Tahun 2020 yang di Fasilitasi oleh Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah melalui Kadis Energi dan Sumber Daya Alam Provinsi Aceh.
"Kami menyuarakan PI secara terus menerus bukan tanpa sebab karena sejak awal Pemerintah Aceh Utara lambat menyampaikan Rancangan Qanun Perubahan PDPE sebagai Perusahaan yang bisa menerima dan bekerjasama dan K3S Block B," lanjut Politisi dari Partai Aceh yang akrab disapa Abu Lapang itu.
Ia menyebutkan, bahwa setelah satu tahun lebih proses pengalihan PI perkembangannya sudah sangat Progresive, dan yang perlu dipahami diseluruh Indonesia ada 4 sampai 5 Profinsi dari 60 Block Migas yang telah mendapatkan Partisipasi Interest dan Aceh Utara memiliki Progres terbaik terhadap percepatan pengalihan saat masa Bupati H. Muhammad Thaib atau Cek Mad.
"Dan terhenti progresnya saat Penjabat Bupati Aceh Utara, padahal awalnya BPMA dan PGE sendiri berkomitmen dalam beberapa kesempatan bahwa PI Aceh Utara akan diterima paling lambat Desember 2022," ujarnya.
“Pj Bupati tidak boleh bermental Paranoid untuk mendorong proses ini, kedaulatannya adalah mutlak di tangan Bupati, dan kami tegaskan bahwa ditengah kondisi Aceh Utara yang minim PAD, kepentingan pengurusan partisipasi Interest ini adalah Kepentingan Masyarakat Aceh Utara," tegas Razali Abu.
Sebagai lembaga pengawasan, Komisi III DPRK Aceh Utara menilai seluruh tahapan dan Proses Pengalihan PI Aceh Utara sudah On The Track sesuai ketentuan Perundang undangan yaitu sejalan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) (PI 10%) Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (PESDM 37/2016); dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 223.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Pelaksanaan Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Kepada Badan Usaha Milik Daerah di Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (KEPMEN ESDM 223/2022).
Namun bila mencermati ketentuan KEPMEN ESDM 223/2022 huruf F nomor 2 yang mengatur terkait dengan kewajiban Kontraktor Migas bahwa proses yang telah dicapai untuk Kontraktor yang telah menyampaikan penawaran PI 10% dan BUMD yang telah menyampaikan pernyataan minat dan kesanggupan untuk menerima penawaran PI 10%, berlaku ketentuan: Terhadap proses pengalihan PI 10% (Sepuluh Persen) yang belum diajukan permohonannya.
Agar Kontraktor menyelesaikan perjanjian pengalihan PI 10% yang dibuat dihadapan notaris beserta kelengkapan dokumen lainnya (untuk Perjanjian Operasi/JOA diselesaikan oleh para Pihak setelah disetujuinya pengalihan PI 10% oleh Menteri) dan menyampaikan permohonan pengalihan PI 10% kepada Menteri melalui SKK Migas atau BPMA dengan jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.
Berdasarkan ketentuan di atas, Pema Global Energi (PGE) memiliki kewajiban 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 7 September 2022 dengan batas waktu sampai dengan 7 November 2022 untuk dapat menyelesaikan perjanjian pengalihan PI 10% dan menyampaikan permohonan pengalihan PI 10% kepada Menteri.
Namun demikian, sampai dengan saat ini PGE masih belum memberikan kepastian waktu terkait Pembahasan Perjanjian Pengalihan PI 10% Wilayah Kerja B yang mengakibatkan tertundanya manfaat PI 10% yang seharusnya sudah dapat diterima oleh masyarakat Kabupaten Aceh Utara bahkan semua pihak terkesan lalai dalam menunaikan semua ketentuan tersebut.
"Kami menuntut Pj Bupati Aceh Utara, PT PGE dan BPMA sebagai Regulator bertanggung jawab terhadap keterlambatan proses ini," tuturnya. (MR)