Yusri Minta KIP dan Pemerintah Tuntaskan Penyelenggara Pemilu Yang Rangkap Jabatan

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Yusri Minta KIP dan Pemerintah Tuntaskan Penyelenggara Pemilu Yang Rangkap Jabatan

Aduen Alja
1/30/2023


Peunawa.com |Bireuen - Presiden Bireuen Lawyer Club (BLC) Yusri,S.sos Meminta Sikap Tegas Dari Pihak Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) dan Pihak Pemerintah Kabupaten Bireuen Yang Sekarang Lagi Di Pimpin Oleh PJ Aulia Sofyan Mengenai Masalah Rangkap Jabatan Yang Menjadi Panitia Pemilihan Umum Untuk Pemilu 2024 Ke Depan Senin 30 Januari 2023.

Terkait Carut Marut Masalah Rangkap jabatan yang menjadi Panitia Penyelenggara Pemilu Baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Hingga masalah Sekretariat PPS.

Jika ini tidak direspon oleh KIP dan Pemerintah Kabupaten Bireuen Maka akan bertambah Kacau di Kecamatan atau di tingkat Desa, Pinta Awak Glee.

Mengingat Kabupaten Bireuen Bukanlah Kabupaten tertinggal di Indonesia, Maka perlu adanya atensi pemerintah untuk menjalankan aturan Undang-undang yang Berlaku.

Dalam hal ini Yusri menganggap PJ Bupati Bireuen boleh dikatakan tidak Serius merespon Surat PJ Gubernur Aceh, Mengigat Surat PJ Gubernur Aceh Sudah beredar pada Tanggal 09 Januari 2023, Tapi sampai sekarang tidak ada tindakan dari PJ Bupati Bireuen Aulia Sofyan Maupun dinas terkait.

Karena Pejabat Gubernur Aceh Telah Mengeluarkan surat Yang tertanggal 9 Januari 2023. 

Dengan Nomor surat 414.2/350, Yang Bersifat: Segera, Lampiran, Hal: Pembinaan kepada Keuchik perangkap Gampong dan lembaga Tuha Peut Gampong Yang merangkap jabatan.

Dalam Rangka meningkatkan kinerja pemerintah Gampong dan menindaklanjuti Pasal 29 Huruf l dan pasal 51 Huruf l Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Kami Pejabat Gubernur Aceh berharap saudara PJ Bupati Tingkat Kabupaten/Kota Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Kepada Keuchik, Perangkat Gampong dan Lembaga Tuha Peut Gampong Yang Merangkap Jabatan dalam wilayah kabupaten/Kota Masing-masing dengan mengambil langkah-langkah sebagaimana di atur dalam peraturan Perundang-undangan.

Di Dalam Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 20218 Tentang Pemerintah Desa.

Paragraf 4 Larangan:  Keuchik dilanggar Ada di Poin i Melarang Merangkap Jabatan Sebagai Berikut: Antara Lain Merangkap Jabatan sebagai ketua dan atau anggota Tuha Peut, Anggota dewan perwakilan rakyat republik Indonesia, Dewan Perwakilan daerah republik Indonesia, Dewan perwakilan rakyat Aceh atau Dewan Perwakilan rakyat kabupaten,

Dan Jabatan lain Yang ditentukan dalam peraturan Perundang-undangan.

Semoga Pejabat Bupati Bireuen Aulia Sofyan agar segera merespon dan mengambil langkah tegas Perihal Surat gubernur Aceh mengenai perangkat desa yang merangkap jabatan, Agar Bisa di tindaklanjuti sesuai aturan Undang-undang yang berlaku. (*)