Ketua DPRK Belum Sependapat Dengan PJ Bupati Bireuen, Terkait Surat Edaran

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Ketua DPRK Belum Sependapat Dengan PJ Bupati Bireuen, Terkait Surat Edaran

2/15/2023


Peunawa.com l Bireuen - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Rusyidi Muktar, S.sos belum sependapat mengenaia surat edara Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan Yang Bernomor B/185/M.02.03/2022, Mengenai Akan dirumahkan (Di Pecat) Honorer dan Tenaga Kontrak Pada instansi Pemerintah, Rabu 15 Februari 2023

Rusyidi muktar Menuturkan di sela-sela Mengikuti Musrembang di kecamatan Peusangan, saya belum sependapat dengan dikeluarnya (SE) Oleh Pejabat Biupati,

Saya sebagai ketua DPRK Bireuen belum sependapat dengan pemerintah Bireuen yang sekarang di pimpin oleh Aulia sofyan terkait kebijakan yang di ambil tidak pro rakyatnya sendiri, (Apa lagi Pj Seorang Putra Asli Bireuen) Boleh di katakan Demikian.

Sebelum mengeluarkan kebijak Melalui (SE) yang akan Menimbulkan kontropersi di kalangan masyarakat, seharusnya PJ Bupati Bireuen mempelajari terlebih dahulu surat dari Mempen-RB.

Karena Aceh tidak sama dengan daerah laen, kita memiliki dua aturan Yang bisa kita jalankan bersama seperti UUD 1945 dan UUPA Yang mengatur kekususan Aceh.

Berikut Bunyi surat Edaran (SE) PJ Bupati Bireuen Aulia Sofyan:

kepada seluruh SKPK menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022, menjadi kabar buruk bagi para honorer. 

Dalam surat yang dikeluarkan pada Tanggal 1 Februari 2023 oleh Pj. Bupati Bireuen terkait status Kepegawaian Non ASN di Lingkungan Pemkab Bireuen.

Dalam surat tersebut Aulia Sofyan menegaskan kepada Kepala SKPK untuk SK kontrak Pegawai Non ASN hanya berlaku sampai 30 November 2023.

"Tidak mengangkat Pegawai Non ASN, Tenaga Kontrak atau Bakti pengganti atau baru," ujarnya 

Selanjutnya terhadap Tenaga Kontrak/Bakti Supir (pengemudi) Tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dipekerjakan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

"Tenaga alih daya bukan merupakan tenaga honorer di Instansi saudara bekerja," tegas Aulia Sofyan 

Pj. Bupati akan memberikan sanksi kepada Kepala SKPK sesuai undang-undang yang berlaku jika tidak mengindahkan surat tersebut.

"Bagi Kepala SKPK yang tidak mengindahkan surat sebagaimana tersebut diatas dan tetap mengangkat pegawai Non ASN akan diberikan sanksi berdasarkan UU dan dapat menjadi bagian dari obyek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah," pungkas Aulia Sofyan, (Yus)