Ketua DPRK Minta Pj Bupati Bireuen Batalkan SE Pemberhentian Tenaga Honorer

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Ketua DPRK Minta Pj Bupati Bireuen Batalkan SE Pemberhentian Tenaga Honorer

2/28/2023

Peunawa.com - Bireuen l Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), Rusyidi Mukhtar SSos, meminta kepada penjabat (Pj) Bupati Bireuen, Dr Aulia Sofyan P.hD, untuk membatalkan surat edaran (SE) merumahkan tenaga honorer pada November 2023 mendatang. 

Permintaan tersebut disampaikan Rusyidi dalam acara Musrenbang Kecamatan Makmur di aula kantor camat setempat, Senin (27/2). 

"Kami meminta kepada pimpinan daerah, dalam hal ini Pj Bupati Bireuen, untuk menarik kembali surat edaran tentang pemberhentian tenaga kontrak dan honor di Kabupeten Bireuen," ujar sapaan Ceulangiek ini. 

Ia mengatakan, Pj Bupati perlu mempertimbangkan kembali SE tersebut, mengingat Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas mengaku tidak akan memberhentikan tenaga honorer sebagai salah satu opsi jalan tengah penyelesaian masalah tenaga honorer.

"Presiden Jokowi bersama Menpan-RB sedang mencari solusi jalan tengah. Presiden punya perhatian terhadap penataan tenaga non-ASN. Karenanya, kita di Bireuen juga mendorong Pj Bupati untuk menarik kembali SE tersebut,” kata Ketua DPRK Bireuen. 

Menurutnya, tenaga honorer telah berjasa dan memiliki kontribusi sesuai dengan perannya dalam proses pelayanan masyarakat dan administrasi pemerintahan di Kabupaten Bireuen. Atas dasar itu, Pemkab Bireuen diminta mencari solusi terbaik dalam menjaga tenaga honorer. 

"Semoga Pj Bupati segera rumuskan opsi jalan tengah, dimana pelayanan publik tetap berjalan optimal, dan sebisa mungkin tidak ada pemberhentian, karena teman-teman non-ASN juga sangat berjasa terhadap daerah,” harap Rusyidi. 

Diketahui, Pj Bupati mengeluarkan SE pada tanggal 1 Februari 2023 terkait status Kepegawaian Non ASN di lingkungan Pemkab Bireuen menindaklanjuti surat dari Menpan RB tanggal 31 Mei 2022.

Dalam SE tersebut, Pj Bupati memerintahkan kepada Kepala SKPK untuk SK kontrak Pegawai Non ASN hanya berlaku sampai 30 November 2023.

Kemudian, tidak mengangkat Pegawai Non ASN, Tenaga Kontrak atau Bakti pengganti atau baru. 

Selanjutnya, terhadap tenaga kontrak/bakti supir (pengemudi), tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dipekerjakan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga. (Rilis)