Peunawa.com l Penjabat Bupati Bireuen Aulia Sofyan Ph.D meminta seluruh SKPK agar tidak mengangkat Pegawai Non ASN, Tenaga Kontrak atau Bakti yang baru.
Hal itu disampaikan Aulia Sofyan kepada seluruh SKPK menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022, menjadi kabar buruk bagi para honorer.
Dalam surat yang dikeluarkan pada Tanggal 1 Februari 2023 oleh Pj. Bupati Bireuen terkait status Kepegawaian Non ASN di Lingkungan Pemkab Bireuen.
Dalam surat tersebut Aulia Sofyan menegaskan kepada Kepala SKPK untuk SK kontrak Pegawai Non ASN hanya berlaku sampai 30 November 2023.
"Tidak mengangkat Pegawai Non ASN, Tenaga Kontrak atau Bakti pengganti atau baru," ujarnya
Selanjutnya terhadap Tenaga Kontrak/Bakti Supir (pengemudi) Tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dipekerjakan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.
"Tenaga alih daya bukan merupakan tenaga honorer di Instansi saudara bekerja," tegas Aulia Sofyan
Pj. Bupati akan memberikan sanksi kepada Kepala SKPK sesuai undang-undang yang berlaku jika tidak mengindahkan surat tersebut.
"Bagi Kepala SKPK yang tidak mengindahkan surat sebagaimana tersebut diatas dan tetap mengangkat pegawai Non ASN akan diberikan sanksi berdasarkan UU dan dapat menjadi bagian dari obyek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah," pungkas Aulia Sofyan
Hingga berita ini diturunkan belum diketahui pasti berapa Ribu Tenaga Kontrak, Bakti di Kabupaten Bireuen akan dirumahkan,(*)