Ketua, Wakil dan Sekretaris Banggar DPRK Bireuen Periode 2019-2024 Diperiksa Kejaksaan

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Ketua, Wakil dan Sekretaris Banggar DPRK Bireuen Periode 2019-2024 Diperiksa Kejaksaan

5/31/2023



Peunawa.com | Bireuen – Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yaitu Ketua (RM), Wakil Ketua (SF) dan (SA) Sekretaris Badan Anggaran DPRK Bireuen Periode 2019 s/d 2024 pada perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen PT.BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Kota Juang Tahun 2019 dan 2021 di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kantor Kejari Bireuen, Selasa (30/5/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi,SH.,MH menerangkan bahwa pemeriksaan dan penyidikan pada PT.BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) yang dilakukan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Tahun 2019 dengan kucuran dana sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan 2021 Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

"Bahwa pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap beberapa orang saksi Badan Anggaran DPRK Kabupaten Bireuen guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang cukup serta melengkapi berkas perkara sehingga dapat membuat terang permasalahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal pada PT.BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Kota Juang Tahun 2019 dan 2021 untuk segera dapat menetapkan tersangka",ungkap Munawal. (Rel)