Peunawa.com | Banda Aceh - Menanggapi dinilai tidak taat aturan AD/ART lembaga, Ketua Umum Forum Komunikasi Generasi Muda Pidie (Fokusgampi) Banda Aceh Rafsanjani tidak melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Fokusgampi.
Ketika di pelajari dan dikaji tidak satupun yang menyalahi atau melanggar aturan lembaga karena Saudara Rafsanjani bergerak secara sendiri atau individualis bukan atas nama lembaga,' ujar Irwandi.
Irwandi kepada media juga mengatakan " setelah kami pahami saudara Rafsanjani bergerak atas inisiatif Pribadi dan tidak membawa nama lembaga, jelas itu relawan Aceh penerang nanggroe namanya, dan tidak tersebut nama lembaga Fokusgampi didalamnya, Rafsanjani bergerak secara individual dan tidak menyalahi aturan atau melanggar AD/ART Lembaga"
Irwandi menambahkan bahwasanya banyak kejanggalan atas tuduhan yang di isukan, maka jika di tinjau dari AD/ART Fokusgampi pasal 7 Tentang Sifat, “Fokusgampi adalah organisasi paguyuban yang bersifat Independen, dan tidak berafiliasi dengan partai politik” dan BAB X pada Pasal 18 tentang musyawarah dan rapat-rapat Pengambilan keputusan" disini jelas , bahwa Rafsanjani tidak menyalahi/ melanggar AD/ART Fokusgampi karena :
1. Tidak mengatasnamakan kelompok/Lembaga Fokusgampi.
2. Rasanjani tidak membawa Lembaga berafiliasi kepartai politik.
3.Rafsanjani melakukan atas nama pribadinya atau individu jadi tidak perlu untuk melaksanakan musyawarah.
Ini berdasarkan kajian yang sudah dilakukan dan kami menemukan tidak ada hal yang menyalahi aturan disini, semoga hal-hal seperti ini bisa menjadi pembelajaran sebelum mengatakan hal yang tidak benar kepada seseorang, karena kajian sangat diperlukan.' pungkas Irwandi (pengurus Fokusgampi).