Kajari Bireuen Kembali Restorative Justice Perkara Penganiayaan

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Kajari Bireuen Kembali Restorative Justice Perkara Penganiayaan

11/21/2023


Peunawa.com | Bireuen –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah melaksanakan proses Perdamaian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) terhadap Tindak Pidana Penganiayaan, Selasa (21/11/2023) dikantor Kejari setempat.

Proses Restorative Justice (RJ) dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, SH.MH didampingi oleh Kasi Pidum Dedi Maryadi, SH.MH serta Jaksa Fasilitator Muhaimin Al-Hafiz, dihadiri pihak korban, keluarga korban, tersangka IF,  dan perangkat Gampong. 

Perkara Tindak Pidana Penganiayaan tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 26 februari 2023 bertempat di Lapangan PSLS Desa Lancok-lancok Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen antara saksi korban AW dengan tersangka IF. 

Awalnya tersangka IF melakukan protes terhadap keputusan saksi Korban AW yang mana saksi korban bertugas sebagai wasit pertandingan bola kaki, mendengar kalimat protes dari tersangka, saksi korban selaku wasit langsung memberikan tersangka kartu kuning, kemudian terjadi adu mulut antara saksi korban dengan tersangka, akibat adu mulut tersebut lalu saksi korban memberikan kartu kuning yang kedua kepada tersangka dan selanjutnya memberikan kartu merah sehingga membuat tersangka sangat emosi dan langsung menandukkan kepala tersangka ke wajah saksi korban, kemudian melihat kejadian itu teman-teman tersangka langsung berkerumun di tempat kejadian, kemudian tersangka mencoba untuk menanduk lagi muka saksi korban akan tetapi tandukan tersangka yang kedua dan ketiga tidak mengenai saksi korban, lalu tersangka melakukan tandukan yang keempat dan mengenai wajah saksi korban dan saksi korban terjatuh.

Dalam keterangan tertulisnya, Kajari Bireuen Munawal Hadi,SH.,MH menerangkan bahwa akibat perbuatan tersangka IF, saksi korban AW mengalami luka robek pada bagian lidah sebagaimana disebutkan dalam Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh dokter pemeriksa pada RSUD Fauziah Bireuen.

Akibatnya, perbuatan tersangka tersebut melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, setelah melalui proses perdamaian yang dipimpin oleh Kajari Bireuen, akhirnya tersangka dan korban sepakat berdamai dengan syarat tersangka membayar biaya pengobatan sebesar Rp. 15.000.000., (lima belas juta rupiah).

"Perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I agar disetujui penghentian perkaranya",ujar Munawal Hadi.

Bahwa hingga sejak Januari 2023 sampai November 2023, Kejari Bireuen telah menyelesaikan Perkara melalui Restorative Justice (RJ) sebanyak 25 perkara. (*)