Jaksa Hadirkan 12 Orang Saksi Dalam Sidang Tipikor PNPM Gandapura

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Jaksa Hadirkan 12 Orang Saksi Dalam Sidang Tipikor PNPM Gandapura

12/14/2023



Peunawa.com | Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum pada bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menghadirkan 12 orang saksi dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyelewengan Dana Simpan Pinjam (SPP) Kelompok Perempuan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Gandapura Tahun 2019 - 2023 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (14/12/2023).

Adapun 12 orang saksi yang dihadirkan pada sidang dimaksud antara lain :

1. L Sebagai anggota kelompok Naguna Desa Lapang Barat
2. N sebagai ketua kelompok Naguna
3. M sebagai anggota kelompok Bungong Seuke
4. K sebagai anggota kelompok Bungong Seuke
5. M sebagai bendahara kelompok bungong seuke
6. S sebagai ketua kelompok Cahaya II
7. NA sebagai anggota kelompok cahaya II
8. D sebagai anggota kelompok Udep Sare
9. R sebagai anggota kelompok Udep Sare
10. I sebagai anggota kelompok Udep Sare
11. F sebagai anggota kelompok Udep sare
12. I sebagai anggota kelompok Udep sare

Sebelumnya dalam sidang pertama Jaksa mendakwa terdakwa *F* dan *SM* secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1.165.157.000,- (satu miliar seratus enam puluh lima juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah), sebagaimana Perhitungan Auditor pada Laporan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Inspektorat Aceh pada Laporan Hasil Perhitungan Auditor Nomor: 700/03/PKKN/IA-IRSUS/2023, tanggal 23 Oktober 2023.

Perbuatan terdakwa F dan SM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi,SH.,MH mengatakan bahwa pada sidang hari ini (Kamis), Ketua Pengadilan Tipikor Banda Aceh mengeluarkan Penetapan Penahanan terhadap Terdakwa F untuk dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhok Nga sampai dengan 02 Januari 2024.

Sidang pemeriksaan saksi berikutnya akan digelar pada hari jum’at 15 Desember 2023 besok.(*)