Kajari Bireuen Terima Penghargaan Dari Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Atas Prestasi Capaian Kinerja 2023

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Kajari Bireuen Terima Penghargaan Dari Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Atas Prestasi Capaian Kinerja 2023

12/13/2023



Peunawa.com | Banda Aceh - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H secara langsung menerima penghargaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Joko Purwanto, S.H atas capaian kinerja Tahun 2023, di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh, Rabu (13/12/2023).

Penghargaan yang diterima Kajari Bireuen atas prestasi kinerja bidang Pidana Umum dan bidang Pembinaan Kejaksaan Negeri Bireuen.

Bidang Pidana Umum mendapat peringkat 1 (satu) terbaik se-Aceh dengan capaian sebanyak 30 perkara yang telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dan bidang Pembinaan mendapatkan peringkat 2 (dua) terbaik se-Aceh dengan capaian Penyerapan Anggaran melalui Aplikasi SMART Kemenkeu sepanjang tahun 2023.

Kajari Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H mengucapkan terima kasih kepada jajarannya khususnya bidang Pidana Umum dan bidang Pembinaan yang selama ini telah bekerja keras sehingga berhasil meraih penghargaan di tahun 2023 ini dan kepada bidang lainnya agar lebih konsisten memacu kinerjanya agar di tahun depan dapat meraih penghargaan serupa.

Sebagai informasi bahwa selama tahun 2023 ini Kejari Bireuen telah melakukan 3 penyidikan yaitu perkara dugaan Penyelewengan Dana SPP PNPM Mandiri Gandapura, dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal dan Pembiayaan PT. BPRS Kota Juang, dan dugaan Penyelewengan Dana Desa Dayah Baro Kec. Jeunib, serta Program Desa Siaga Anti Korupsi pada 10 Desa di Kabupaten Bireuen.

Penghargaan yang diberikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh merupakan suatu bentuk reward dan apresiasi kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri se-Aceh sehingga Kajati berharap dengan diberikannya penghargaan ini menjadi pemicu kepada seluruh Kejaksaan Negeri yang ada di Aceh untuk dapat lebih baik memberikan pelayanan kepada masyarakat.(*)