Peunawa.com |Banda Aceh - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zamzami, ST, M.AP, mendesak Pemerintah Aceh untuk bersikap tegas terkait klaim sepihak Pemerintah Sumatera Utara atas empat pulau yang berada di perairan Kabupaten Aceh Singkil. Keempat pulau tersebut yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, secara resmi telah dimasukkan dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah berdasarkan Kepmendagri Nomor 100.2.1.3-3727 Tahun 2023. Senin, (26/05/2025).
Zamzami menilai keputusan tersebut sangat merugikan Aceh dan mencederai kedaulatan wilayah yang selama ini secara historis dan geografis masuk dalam kawasan Aceh Singkil. Ia mendorong Pemerintah Aceh agar segera menempuh jalur hukum dan langkah-langkah diplomatik untuk mengembalikan empat pulau tersebut ke dalam peta wilayah Aceh.
“Ini bukan sekadar urusan tapal batas. Ini menyangkut harga diri dan marwah Aceh. Pemerintah Aceh tidak boleh diam,” tegas Zamzami.
Selain persoalan kedaulatan wilayah, Zamzami juga menyoroti ketimpangan pembangunan yang masih terjadi di kawasan barat selatan Aceh. Menurutnya, selama ini wilayah seperti Aceh Singkil, Aceh Selatan, dan Aceh Barat Daya kerap terpinggirkan dari perhatian pusat pemerintahan di Banda Aceh.
“Pemerintah Aceh harus hadir lebih adil. Infrastruktur, pelayanan publik, dan dukungan ekonomi di barat selatan masih jauh tertinggal. Ini PR besar yang tidak boleh terus dibiarkan,” ujarnya.
Zamzami berharap isu kedaulatan wilayah dan ketimpangan pembangunan tidak hanya menjadi bahan diskusi elit, tetapi ditindaklanjuti secara konkret demi kemaslahatan rakyat.
“Empat pulau itu harus kembali ke Aceh. Dan barat selatan harus merasakan kehadiran negara, bukan sekadar janji-janji,” pungkasnya. (*)