Peunawa.com | Bireuen - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menggelar pemusnahan Barang Bukti / Sitaan yang berasal dari tindak pidana umum NARKOTIKA, tindak pidana umum terhadap Orang Dan Harta Benda (OHARDA), tindak pidana umum terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) dan barang bukti/sitaan yang berasal dari Tindak Pidana Umum lainnya (TPUL) di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Selasa (10/02/2026).
Kegiatan Pemusanahan Barang Bukti tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Yarnes ,S.H.M.H., Kasat Reskrim Polres Bireuen, unsur Forkopimda serta tamu undangan lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah Inkract atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri Bireuen.
Adapun barang bukti / sitaan yang dimusnahkan antara lain sebagai berikut
Barang Bukti / Sitaan Narkotika sebagai berikut
1). Barang bukti/sitaan NARKOTIKA :
- SHABU (methamfetamine / amphetamine) : 800,3 gram (10 perkara)
- GANJA : 88.379,87 gram (4 perkara)
- OBAT KERAS: 1.050 butir (1 perkara)
- Barang Bukti lainnya yang terdiri 3 unit handphone, 3 buah Bong, 4 Buah Timbangan, 4 Kotak Rokok, 14 lembar Plastik, 1 buah kaca Pirex, 4 buah gunting, 1pisau Lipat, 6 buah tas/dompet, 2 buah pakaian, 2 buah korek, 4 buah sedotan/Sendok, 2 buah, Pennjepit Bambu, 1 buah keranjang, 2 buah terpal, 2 buah karung, 3 buah kardus, 1 lembar ATM.
2). Barang bukti/sitaan OHARDA yaitu Parang 1 Bilah, Kunci 1 buah, Gunting 1 buah, Tang 1 buah dan Selempang 1 Buah.
3). Barang bukti/sitaan KAMNEGTIBUM/TPUL terdiri dari Pakaian 8 pcs, Kitab 983 buah.
barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan narkotika jenis sabu dicampurkan dengan air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi serta kitap dimusnahkan dengan cara direndam ke air.
Kajari Bireuen Yarnes, SH., MH memastikan bahwa proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan dan akuntable . seluruh tahapan mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan didokumentasikan dengan baik, hal ini dilakukan untuk menghindari adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti / sitaan.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan bagian Dari tugas dan kewenangan Jaksa ( penuntutan umum) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 10 KUHP yaitu dalam hal melaksanakan putusan pengadilan dan melaksanakan penetapan hakim. (*)
