Hamli Sulaiman Akan Melanjutkan kasus ini Keranah Hukum

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Hamli Sulaiman Akan Melanjutkan kasus ini Keranah Hukum

9/11/2026

Peunawa.com - Bireuen l Saya secara pribadi merasa kecewa kepada Inspektorat Bireuen, yang belum memberikan laporan resmi kepada saya, hasil pemeriksaan dokumen setorat Restribusi pasar Cureh, yang dipungut diluar ketentuan. 

Lebih dari sebulan berlalu, penantian saya, namun kepastian yang diharapkan belum juga mendapatkan perlindungan dan pengembalian hak saya yang telah di punggut dan di ambil secara sepihak oleh mantan kabid pasar pada dinas Perindagkop Bireuen  Julfikar, SP. MP, kata Hamli Sulaiman kepada media ini pada jumat (11/9/2026).

Hamli Sulaiman menyebutkan, bahwa sebulan lalu ( bulan 7), secara tertulis saya telah menyampaikan surat  kepada Bupati Bireuen dengan tembusan kepada Inspektorat Bireuen. Dalam surat tersebut, saya meminta agar persoalan pemeriksaan kelebihan pembayaran setoran restribusi pasar, dilakukan secara terbuka transparan. Kalau hal ini tidak dilakukan secara profesional oleh dinas terkait dapat saya pastikan  kasus ini akan berlanjut ke ranah hukum," sebutnya.

Persoalan ini muncul setelah saya secara pribadi dengan mantan Kabid pasar yang kini menjabat Plt kadis Perindagkop Bireuen, menanyakan tentang kelebihan pembayaran setoran retribusi pasar berdasarkan ketentuan kontrak yang disebut sebesar Rp20 juta per bulan. Namun setiap bulannya pak julfikar meminta setoran tambahan sebesar 5 juta/ bulannya. 

Ternyata setoran tersebut pembayaran di luar ketentuan telah berlangsung sejak tahun 2024, dengan total nilai yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp112 juta. Setelah mengetahui pembayaran tersebut merupakan pembayaran diluar ketentuan, Makanya saya menuntut pengembalian secara utuh sebesar Rp 112 juta yang telah diterima untuknya demi kepentingan pribadinya.," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh media ini bahwa perselisihan antara Hamli Sulaiman pengelola Pasar Cureh, dan Plt Kadis Perindagkop ( Julfikar ) telah sepakat berdamai, setelah melakukan Pertemuan  berlangsung  di pendopo Bupati atas arahan  Bupati Bireuen, H. Mukhlis, S.T.

Dalam Mediasi Kedua belah pihak, sepakat Berdamai yang di fasilitasi oleh Bupati H Mukhlis ST. Keduanya sepakat dan berjanji akan mengakhiri perselisihan keduanya dengan damai akan menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan," ungkap Hamli sulaiman .

Catatan Redaksi : Seharusnya Proses Verifikasi dan Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat, maka hasil pemeriksaan tersebut, Inspektorat sebagai pejabat berwenang menerbitkan Surat Keputusan Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKRDLB). Hasil tersebut dipertemukan kedua belah pihak untuk mencari jalan keluar metode pembayaran akibat kelebihan setoran yang di punggut diluar ketentuan yang telah di tetapkan oleh pemda Bireuen.

Bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bireuen Nomor 8 Tahun 2020 yang memperbarui ketentuan tarif retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan dalam Kabupaten Bireuen. Peraturan ini ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah melalui Ristribusi pasar.

Dasar Hukum Pemungutan retribusi merujuk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur pajak dan retribusi daerah, yang kemudian dijabarkan secara rinci ke dalam Perda setempat.

Dikutip dari berbagai sumber yang dapat di percaya menyebutkan, bahwa hamli sulaiman sebagai pengelola Pasar Cureh berkewajiban melakukan Sengketa Hukum Jika pihak pasar atau dinas terkait menolak melakukan pengembalian meskipun bukti sudah lengkap, pedagang dapat membawa persoalan ini ke ranah hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) atau melaporkannya ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi pelayanan publik.( samsul)