Kasus 37 Eks Pekerja Outsourching Pertamina Field Rantau Dilaporkan ke BAP DPD RI

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Kasus 37 Eks Pekerja Outsourching Pertamina Field Rantau Dilaporkan ke BAP DPD RI

4/10/2021

Peunawa.com l JAKARTA - Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc, menyerahkan laporan masyarakat berkenaan dengan nasib 37 eks pekerja outsourching Pertamina Field Rantau, Aceh Tamiang kepada Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Bambang Sutrisno untuk ditindaklanjuti.

Kasus ini berawal dari aduan eks pekerja outsourching Pertamina Field Rantau kepada dirinya beberapa waktu lalu.

"Keluhan tadi saya tampung dan saya serahkan ke BAP untuk ditindaklanjuti."

"Mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi pekerja yang dirumahkan seperti kejadian di Tamiang ini," kata Syech Fadhil.

BAP adalah salah satu allat kelengkapan yg ada di DPD RI yg salah satu tugasnya adalah menerima dan menindaklanjuti Laporan Masyarakat berkenaan dengan Maladministrasi. 

Sebagaimana yang diketahui, Pertamina Field Rantau memutuskan hubungan kerja dengan ratusan pekerja sejak 2015 lalu. 

Awalnya diketahui, ada sebanyak 134 mantan tenaga kontrak pada perusahaan sub kontrak PT Pertamina EP (Eksplorasi dan Produksi) Rantau, Aceh Tamiang kembali menggugat perusahaan itu ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. 

Mereka masih tetap menuntut dipekerjakan lagi dan diangkat jadi karyawan tetap perusahaan dimaksud.

Namun kasus tersebut tak kunjung selesai hingga April 2021.