Peunawa.com | BIREUEN - Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menyidangkan Perkara Narkotika jenis Shabu dengan agenda Pembacaan Putusan, sidang yang digelar pada Kamis (25/11/2021) tersebut Hakim Pada Pengadilan Negeri Bireuen Memutuskan sebagai berikut:
1. F Bin Abdullah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu kesatu KUHP dan dijatuhkan pidana kurungan penjara seumur hidup.
2. M als D bin MAJ dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu kesatu KUHP dan dijatuhkan pidana berupa pidana penjara seumur hidup.
3. MA als W Bin A dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu kesatu KUHP dan dijatuhkan pidana berupa pidana penjara seumur hidup.
4. N Als A Als S Bin N dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu kesatu KUHP dan dijatuhkan pidana berupa pidana penjara seumur hidup.
5. AS Bin MA dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu kesatu KUHP dan dijatuhkan pidana berupa pidana penjara seumur hidup.
6. ES Bin Alm H NC dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu kesatu KUHP dan dijatuhkan pidana berupa pidana penjara seumur hidup.
7. Kamaruddin als Apalod Bin Alm Tgk Manyak dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim dan membebaskan terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Atas putusan tersebut 5 terdakwa yaitu ES, AS, F, MA, M menyatakan sikap Banding sedangkan N menyatakan sikap Pikir-pikir.(*)