Kejati Aceh Kembali Periksa Satu Saksi Terkait Pengadaan 200 Ekor Sapi di Aceh Tenggara

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Kejati Aceh Kembali Periksa Satu Saksi Terkait Pengadaan 200 Ekor Sapi di Aceh Tenggara

1/26/2022

Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi,SH.,MH


Peunawa.com | BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali memeriksa 1 (satu) orang saksi terkait dugaan penyelewengan pengadaan Ternak Sapi 200 Ekor di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara pada Tahun Anggaran 2019.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi,SH.,MH menerangkan saksi yang diperiksa Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh yaitu SUH selaku anggota Tim Pokja Pemilihan VII ULP pengadaan barang/jasa Kabupaten Aceh Tenggara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingam penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyelewengan pengadaan Ternak Sapi 200 ekor Tahun Anggaran 2019 di Dinas Pertanian Aceh Tenggara,"kata Munawal Hadi,SH.,MH dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/01/2022). 

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Aceh juga memintai keterangan dua pejabat lainnya pada tim Pokja ULP pengadaan barang/jasa.(*)