Safruddin : Kaban Kesbangpol Provsu Penyegelan Diskotik Champion Blue Star telah sesuai peraturan

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Safruddin : Kaban Kesbangpol Provsu Penyegelan Diskotik Champion Blue Star telah sesuai peraturan

1/10/2022

Peunawa.com
Binjai - Senin tanggal 10 Januari 2022 dilaksanakan kegiatan apel gabungan TNI Polri bersama ASN Pemko Binjai, ASN Pemkab Deli Serdang, ASN Pemkab Langkat dan ASN Pemprovsu bertempat lapangan merdeka Binjai Jln. Sudirman Kelurahan. Tangsi Kecamatan . Binjai Kota dan dilanjutkan penertiban serta penyegelan lokasi usaha hiburan malam Champion Blue Star di Kabupaten Langkat.

Kegiatan apel gabungan dipimpin oleh Asisten Pemerintahan Provsu Drs. H M Fitriyus, SH., MSP meminta untuk bekerjasama dalam melaksanakan penertiban secara maksimal untuk bangsa dan negara terhadap siapapun khususnya orang-orang yang melanggar ketertiban umum. masyarakat kita adalah ujung tombak untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

sesuai dengan intruksi Gubernur bersama forkopimda Sumut dan kabupaten kota dengan hasil rapat  kabupaten kota terkait hari ini juga diadakan penertiban dan pendirian posko terpadu, saya berharap kiranya kegiatan ini benar-benar dapat dilaksanakan dengan penuh semangat dan melaksanakan kegiatan ini dengan penuh rasa tanggung jawab Ibu Pertiwi memanggil kita sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. 

Kepala Kesbangpol Provsu Bpk Safruddin, SH., MH mengatakan bahwa Tim Gabungan ini atas perintah Gubernur Sumatera Utara dan berkoordinasi dgn Forkopimda kabupaten setempat (Binjai & Langkat) Kita melakukan Penutupan (Penyegelan) secara permanen Discotic Champion Blue Star dikarenakan tdk ada izin operasional dan izin bangunan tempat Hiburan malam Diskotik Champion Blue Star sampai ada izin yang dipegang pemilik.

selanjutnya kita akan membuat posko terpadu dilokasi untuk memonitoring kegiatan diskotik champion blue star. Perlu kami ingatkan kepada pemilik tempat hiburan malam bahwa spanduk penyegelan ini ada konsekuensi hukumnya. kalau ternyata pihak pengelola Diskotik Champion Blue Star tidak mematuhi atau merusak segel ini kami akan melakukan upaya hukum yg berlaku.

Sambung Manager Diskotik Champion Blue Star juga mengucapkan terimakasih kepada pemkab langkat, pihak keamanan dan pemerintah provsu bahwa apa yg telah disampaikan oleh bapak kepala kesbangpol Provsu bahwa memang ini adalah tempat hiburan malam yg tidak ada izinnya,  sampai saat ini memang kami berupaya dalam pengurusan izin nya. Ini adalah penyegelan ke dua, kami dari pengelola siap menjaga segel ini sampai kami memenuhi peraturan.

Kami mengharapakn kepada media cetak dan elektronik utk dapat memisahkan usaha kami lainnya, krn kami punya usaha champion cafe & resto jd jgn dikaitkan dengan Discotik Champion Blue Star karena itu milik usaha perorangan yg banyak menampung tenaga kerja juga tidak menganggu ketertiban dan keamanan, kami juga siap menjaga ketertiban dan keamanan dan protokol kesehatan. "ucap sajali"

selanjutnya Ketua Komisi A DPRD Provsu Bapak Hendro mengatakan saya sangat mengapresiasi kepada Bapak Gubernur Sumut, Kapoldasu, Pangdam I BB dan Kajatisu yg telah merespon suara masyarakat diduga meresahkan/ menganggu ketertiban nasional.

Juga upaya ini adalah operasi terpadu untuk kita hadir dalam rangka penegakan perda terkait bangunan liar yg belum memiliki izin yg sudah dibangun tanpa proses izin terkait. Kami DPRD Sumut terus mensupport dan mengapresiasi langkah ini semua, saya berharap agar pihak pengelola menjaga segel ini dan menaati aturan. "tegas hendro".

Pukul 12.00 Wib penyegelan selesai dengan lancar dan Tim Gabungan membubarkan diri dengan aman tanpa ada perlawanan dari pihak manapun.(Rilis)