Kota Juang juara turnamen futsal IMKB Cup 2022

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Kota Juang juara turnamen futsal IMKB Cup 2022

2/27/2022

Peunawa.com
Peunawa.cim l Banda Aceh - Kota Juang keluar sebagai juara pertama turnamen futsal IMKB Cup 2022 yang berlangsung di Embassy Sport Center, Banda Aceh, 26-27 Februari 2022.

Kota Juang juara usai mengalahkan Jangka dengan skor 4-3 di partai final yang berlangsung, Minggu (27/2/2022) sore.

Otomatis, Jangka menduduki posisi runner up. Sementara juara ke tiga diraih oleh Juli yang meraih kemenangan 7-3 atas Samalanga di partai perebutan juara ke tiga.

Atas hasil itu, Kota Juang berhak mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp2 juta plus piala bergilir. Sementara juara ke dua Jangka mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp1,5 juta.

Kemudian, juara ke tiga Juli mendapat uang pembinaan sebesar Rp1 juta dan juara harapan meraih Rp750 ribu.

Hadiah dan uang pembinaan untuk juara pertama diserahkan langsung oleh Bupati Bireuen, Muzakkar A Gani.

Dalam kesempatan itu, Muzakkar mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai sportifitas.

"Benturan antar pemain dalam sebuah olahraga adalah hal biasa, yang terpenting tidak sampai menyulut emosi, karena ini sebagai ajang silaturahmi," kata Muzakkar.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terlaksananya kegiatan tersebut. Muzakkar berharap, turnamen ini berlanjut setiap tahunnya.

Muzakkar juga mengharapkan bibit-bibit pemain dalam turnamen ini nantinya dikumpulkan untuk dibentuk sebuah tim atas nama IMKB.

Tim ini, kata Muzakkar, nantinya diharapkan dapat bertanding di tingkat lebih tinggi lagi, baik provinsi maupun nasional.

"Sehingga pemain-pemain ini dapat mengharumkan nama Bireuen di tingkat lebih tinggi," kata Muzakkar.

Selain Bupati Muzakkar A Gani, penutupan turnamen itu juga dihadiri sejumlah tokoh Bireuen, salah satunya Kadis ESDM Aceh, Mahdinur.

Selain itu, hadir juga masing-masing manajer tim. Kepada mereka, panitia menyerahkan hadiah hiburan berupa uang tunai senilai Rp200 ribu.(*)