Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Aceh bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) melakukan sinergitas dan kolaborasi dalam kegiatan Implementasi Elmisil Tingkat Kabupaten/Kota sebagai upaya pencegahan staunting pada Rabu (20/4/2022).
Kegiatan yang berpusat di aula Inspektorat Lt. IV Kabupaten Bireuen tersebut dihadiri oleh perwakilan Kemenag melalui 17 Kepala KUA Kecamatan dalam Kabupaten Bireuen dan 17 peserta yang merupakan perwakilan dari Puskesmas masing-masing kecamatan yang ada di Kabupaten Bireuen.
Kabid Adpin Perwakilan BKKBN Aceh, Faridah SE, MM. dalam sambutannya menyampaikan bahwa Elsimil merupakan Aplikasi Elektronik Siap Nikah dan Hamil yang berguna untuk mendeteksi lebih dini terhadap potensi bayi yang akan dilahirkan dengan cara melihat kondisi calon pasangan pengantin.
Aplikasi Elsimil diperuntukan kepada calon pengantin sebagai salah satu persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk melanjutkan ke proses pernikahan.
Dalam hal tersebut BKKBN sangat mengharapkan konektifitas bersama Kemenag dalam memberikan bimbingan perkawinan dalam upaya pencegahan stunting pada fase calon pengantin.
“Aplikasi Elsimil dirancang khusus menyasar calon pengantin sebagai alat pemantau kesehatan dan edukasi seputar kesiapan nikah dan program hamil. Catin akan dikatakan “Berisiko” atau “Belum Ideal/Siap” jika terdapat salah satu variabel yang berada dalam kondisi belum ideal/masih berisiko. Sebaliknya, jika semua variabelnya sudah dalam kondisi ideal/tidak berisiko, Aplikasi Elsimil akan mengeluarkan hasil bahwa Catin tersebut Ideal atau beresiko.” Jelasnya.
Dalam kegiatan Implementasi Elmisil tersebut juga disampaikan system kerja Elsimil yang akan berkoordinasi dengan KUA Kecamatan.
Fasilitator Elsimil BKKBN Aceh, Predi, S. Pd. menyebutkan bahwa Elsimil akan berperan sebagai salah satu rekomendasi bagi calon pengantin berupa diterbitkannya sertifikat kepada Catin yang akan diserahkan kepada KUA. Selanjutnya KUA akan menvalidasi kesiapan catin untuk menikah dan hamil melalui Tim Pendamping Keluarga (TPK) yaitu bidan, TP PKK dan Kader BKKBN TPK.
“Aplikasi elsimil sama sekali tidak melarang seseorang untuk menikah, misalkan dalam jangka waktu satu minggu keluar sertifikat yang hasilnya menunjukkan resiko maka pernikahan tetap diizinkan, namun dalam hal ini KUA meminta TPK untuk melakukan pendampingan terlebih dahulu hingga faktor-faktor resiko tersebut dapat diatasi. Selama pendampingan tesebut TPK akan berkoordinasi dengan pusat kesehatan masyarakat untuk mengambil tindakan sesuai dengan gejalanya. Seperti adanya resiko catin dengan Hb rendah maka akan diberikan tablet penambah darah,” paparnya lebih lanjut.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Andri Saputra selaku Sekretaris DPMGPK Kab. Bireuen. Fitriani, M. Keb bertindak sebagai Nutrionis Muda Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen. Drs. H. zulkifli Idris yang menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen serta Kepala Bappeda Kab. Bireuen, Bapak Muslim, M. Si.
Sebagai informasi disebutkan bahwa Kabupaten Bireuen telah melakukan prevalensi penurunan stunting sejak tahun 2020. Dari prevalensi tersebut, Kabupaten Bireuen menduduki posisi ke 3 terendah di Provinsi Aceh setelah Sabang dan Kota Banda Aceh.(Ati)