Awal Kemunculan Partai Lokal Aceh serta Keikutsertaan Dalam Pemilu dari Tahun ke Tahun

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Awal Kemunculan Partai Lokal Aceh serta Keikutsertaan Dalam Pemilu dari Tahun ke Tahun

12/15/2022

Peunawa.com | Konflik antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan pemerintah Negara Kesatuan  Republik Indonesia (NKRI) dan pada akhirnya tahun 2005 melahirkan Memorandum of Undestanding (MoU) Helsinki melalui jalur perdamaian, sampai akhirnya Aceh bisa mendirikan Partai Lokal (Parlok). 


Didalam MoU memperintahkan bahwa partai politik lokal harus hadir di Aceh, hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh  (UUPA), pada Bab XI Partai Politik Lokal Pasal 75 ayat (1) menentukan bahwa penduduk di Aceh dapat membentuk partai politik lokal, karena dalam MoU sendiri pada point 1.2.1 menjelaskan sesegara mungkin tidak lebih dari satu tahun sejak penandatangan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional.


Izin yang membolehkan untuk mendirikan partai politik lokal khusus Aceh merupakan hal yang sangat krusial dan sangat penting menyuarakan aspirasi rakyat sesuai keinginan rakyat Aceh serta perjanjian yang telah ditandangi bersama disaksikan oleh lembaga NGO Internasional  Crisis Management Intiative (CMI) tersebut


Pada Tahun 2007 tanggal 16 Maret pemerintah Indonesia mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2007 tentang Partai Lokal di Aceh. 


"Partai politik lokal adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia yang berdomisili di Aceh secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)/Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), Gubernur dan Wakil Gubernur, serta bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota." PP No. 20 Tahun 2007, Pasal 1 angka 2


Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia, dikutip dalam buku karya Harry Kawilarang (2010) Berjudul "Aceh Dari Sultan Iskandar Muda Ke Helsinki". “Dalam pemilu di tahun 1955, terdapat beberapa partai lokal (Parlok) yaitu Partai Rakyat Desa, Partai Rakyat Indonesia Merdeka, Gerakan Pilihan Sunda, Partai Tani Indonesia, Gerakan Banten di Jawa Barat, Partai Gerinda di Yogyakarta dan Parta Persatuan Dayak Kalimatan”.


Jadi dalam dunia politik, adanya partai politik lokal bukanlah hal baru di Indonesia dan bahkan ini pernah terjadi di dunia perpolitikan Internasional abad 21, sudah pernah terjadi dan berjalan di beberapa negara.



Awal kemunculan Parlok Aceh yaitu pada tanggal 10 April 2008 yang lalu dimana lahir sebanyak 20 Partai pada saat itu :

1. Partai Rakyat Aceh (PRA)

2. Partai Aceh Aman Seujahtera (PAAS)

3. Partai Aceh Lauser Antara (PALA)

4. Partai Pemersatu Muslim Aceh (PPMA)

5. Partai Aliansi Rakyat Aceh (PARA)

6. Partai GAM berubah nama menjadi Partai Aceh (PA)

7. Partai Serambi Persada Nusantara Serikat (PSPNS)

8. Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)

9. Partai Bersatu Aceh (PBA)

10. Partai Demokrat Aceh

11. Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA)

12. Partai Darussalam

13. Partai Daulat Aceh (PDA)

14. Partai Meudaulat (PAM)

15. Partai Nurani Anek Nanggroe Aceh (NAUNA)

16. Partai Nahdhatul Ummah (PNU)

17. Partai Silaturrahmi Rakyat Aceh (PSRA)

18. Partai Demokrasi Aneuk Nanggroe (PADAN)

19. Partai Islam Aneuk Nanggroe (PIAN)

20. Partai Lokal Aceh


Pada saat itu dilakukan Verifikasi data partai dari 20 dan tersisa 14 Parlok yang di daftarkan ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Aceh, selanjutnya setelah pemeriksaan semua oleh pihak Kemenkumham Aceh dari 14 Parlok dan yang memenuhi persyaratan lengkap hanya 12 Parlok saja. 


Berikut 12 Parlok yang lulus verifikasi Kemenkumham Aceh untuk mencalon partai politik diajang pemilihan umum di tahun 2009 lalu, dimana ke 12 Parlok ini nantinya akan dilakulan Verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat untuk ikut Pemilihan pada Tahun 2009 saat itu 


1. Partai Aceh Aman Seujahtera (PAAS)

2. Partai Pemersatu Muslim Aceh (PPMA)

3. Partai Rakyat Aceh (PRA)

4. Partai Aliansi Rakyat Aceh ( PARA)

5. Partai Aceh (PA)

6. Partai Darussalam

7. Partai Daulat Aceh (PDA)

8. Partai Aceh Meudaulat (PAM)

9. Partai Bersatu Aceh (PBA)

10. Partai Suara Independen Rakyat (SIRA)

11. Partai Serambi Persada Nusantara Serikat (PSPNS)

12. Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)



Dari 12 Parlok diatas dan yang bisa lolos pada tahun 2009 setelah dilakukan verifikasi oleh KPU Pusat hanya 6 Partai Lokal saja, diantaranya :


1. Partai Aceh (PA)

2. Partai Aceh Aman Seujahtera (PAAS)

3. Partai Bersatu Aceh (PBA)

4. Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA)

5. Partai Rakyat Aceh (PRA)

6. Partai Daulat Aceh (PDA)


Dan pada tahun 2014 Parlok yang ikut pesta rakyat untuk Pemilihan DPRA, DPRK yaitu hanya 3 Partai Politik berdasarkan Surat Keputusan KIP Aceh Nomor 01 Tahun 2013, diantaranya :


1. Partai Aceh (PA) 

2. Partai Nasional Aceh (PNA) 

3. Partai Daulat Aceh (PDA) 


Untuk Tahun 2019 Partai Lokal yang lolos mengikuti Pemilu ada 4 Partai Politik, yaitu :


1. Partai Nanggroe Aceh (PNA)

2. Partai Daulat Aceh (PDA)

3. Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA)

4. Partai Aceh (PA) 


Dan ini dia daftar partai lokal yang lolos verifikasi KPU yang bisa menjadi peserta pemilu 2024 mendatang dan sudah mengambil nomor urutnya masing-masing pada Rabu, 14 Desember 2022 :


1. Partai Aceh (PA) 

2. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh) 

3. Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Partai Gabthat) 

4. Partai Darul Aceh (PDA) 

5. Partai Naggroe Aceh (PNA), dulu Partai Nasional Aceh

6. Partai Sira (Solidaritas Independen Rakyat Aceh)


Ketua KPU Hasyim dalam konferensi pers menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi partai politik, yang digelar bertepatan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara (sesuai amanat UU 7 Tahun 2017), yakni menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024.


Partai politik yang telah ditetapkan kemudian diikutkan dalam Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024. Dengan catatan, sebagaimana ketentuan Perppu Nomor 1 Tahun 2022, partai politik peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen memiliki opsi untuk tetap menggunakan nomor urut di Pemilu 2019, atau mengembalikan nomor urutnya ke KPU untuk ikut kembali dalam proses pengundian. Sementara partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ambang batas parlemen dan partai baru wajib mengikuti pengundian nomor urut.


Penulis : Ismed