Aceh Timur-Dedi Saputra SH ketua umum organisasi Aliansi wartawan Aceh Independen (AWAI) Mendesak pihak satpol PP WH Aceh Timur untuk menertibkan puluhan papan reklame/billboard ilegal yang marak berdiri.
Diduga dengan keberadaan papan reklame tak berizin tersebut juga merugikan Pemkab Aceh Timur
Untuk itu saya mendesak agar Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) agar menertibkan seluruh papan reklame ilegal tersebut.
"Sebagai tupoksi Satpol PP sebagai pengawal Perda, untuk reklame yang tidak berizin harus ditertibkan. Tidak pandang bulu milik siapa, ini merugikan negara. Maka robohkan saja, nggak ada gunanya juga," ujar Dedi pemerati sosial Aceh Timur.
Lanjutnya Dedi
Menurutnya, keberadaan papan reklame ilegal ini memberikan kerugian kepada PAD Pemkab Aceh Timur.
Hasil penelusuran dilapangka,ada puluhan papan reklame diduga tidak ada ijin serta juga sudah habis masa.
"Untuk detailnya ada di Dinas Perizinan Aceh Timur serta Jumlahnya puluhan atau ratusan.
Dedi menegaskan, penertiban ini penting untuk segera dilakukan secara menyeluruh di Kabupaten Aceh timur. Agar capaian PAD di tahun 2023 nanti
Dedi meminta agar Satpol PP bertindak secara tegas menegakkan Perda tentang perizinan sesuai Qanun no 1 tahun 2020.
"Kami ingin PAD Aceh Timur kita meningkat.Ini sangat mendesak, sehingga mohon disegerakan penertiban.
Kepada seluruh pengusaha yang rencananya ingin mendirikan papan reklame/billboard,Dedi menegaskan untuk memastikan urusan perizinannya beres. Apabila ditemukan berdiri tanpa izin, maka akan langsung dibongkar habis.
"Silahkan urus izinnya, biar PAD kita juga meningkat. Ikuti aturan regulasinya, jangan asal mendirikan.pungkas Dedi (*)