Kajari Bireuen Selidiki Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi BPRS Kota Juang

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Kajari Bireuen Selidiki Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi BPRS Kota Juang

12/16/2022

Bireuen - Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen pada Kamis (15/12/2022) menggeledah Kantor PT.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Kabupaten Bireuen.

Penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: Print-1820/L.1.21/Fd.1/12/2022 tanggal 13 Desember 2022 dan surat penetapan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 4/Pen.Pid.B-GLD/2022/PN Bir Jo 127/Pen.Pid/2022/PN.Bir tanggal 14 Desember 2022 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada PT.Bank BPRS Kota Juang tahun 2019 dan 2021.

Penyidikan tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khsus Kejari Bireuen Muhammad Rhazi,SH.,MH, kemudianDewangga Kurniawan,SH dan Rizki Dwi Naugerah Putra,SH serta didampingi Kasi Intelijen Kejari Bireuen Muliana,SH beserta staf.

Kajari Bireuen Mohammad Farid Rumdana,SH.,MH dalam konferensi pers menyebutkan bahwa Penggeledahan dilakukan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada PT.Bank BPRS Kota Juang tahun 2019 dan tahun 2021.

"Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya,"tutur Mohammad Farid Rumdana.

Lanjutnya, dalam penggeledahan kantor PT.Bank BPRS, tim menemukan beberapa dokumen terkait yang dapat dijadikan sebagai barang bukti dan petunjuk dalam menangani perkara terkait.

Kegiatan penggeledahan yang dimulai sekira pukul 14.30 Wib berakhir sekira pukul 18.00 Wib dengan aman dan lancar.(*)