Pelanggaran HAM di Aceh Pasca DOM

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Pelanggaran HAM di Aceh Pasca DOM

12/11/2022

Oleh: Rahmah Izzatul Jannah, Mahasiswi Fisip Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh

Peunawa.com - Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar atau fundamental rights Manusia telah membawanya bersama mereka sejak lahir sebagai hadiah dari Tuhan Yang Maha Esa. hak-hak dasaritu membentuk dasar untuk hak dan kewajiban tambahan. Akan kewajiban pemerintah atau aturan hukum untuk mengatur realisasi hak Asas fundamental ini, yaitu menjamin pemenuhannya, mengatur batas-batasnya untuk kepentingan kesejahteraan umum, kepentingan bangsa dan negara. 

Dan Ada kecenderungan yang keluar dari penghormatan terhadap perlindungan hak asasi manusia manusia, maka satu-satunya tugas negara adalah memelihara ketertiban umum dalam hal ini penting agar negara tidak ikut campurdianggap melanggar hak asasi manusia ini. Perkembangan ini mungkin dalam masyarakat liberal.
Di dalam suatu negara hukum yang dinamis, negara ikut aktif dalam usaha menciptakan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian diaturlah masalah fungsi negara dengan penyelenggara hak dan kewajiban asasi manusia itu. Bagaimanapun negara di satu pihak melindungi hak-hak asasi, namun di pihak lain menyelenggarakan kepentingan umum. Kepentingan umum itu berupa kesejahteraanmasyarakat. Besarnya peranan negara dalam membina kesejahteraan masyarakat namun hak asasi manusia itu harus tetap di lindungi.
UU No. Menurut Pasal 39 Tahun 1999, pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan, baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian oleh seseorang atau sekelompok orang, termasuk pejabat pemerintah, yang membatasi dan/atau meniadakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang ini dari siapa pun. seseorang atau sekelompok orang dan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar. Sederhananya, hak asasi manusia adalah hal yang harus dilindungi, didukung dan dihargai oleh setiap orang sebagai penjamin negara. Ketika hak asasi seseorang tidak ditegakkan, dilindungi, dihormati, bahkan dihilangkan atau diabaikan, berarti hak asasi manusia dilanggar.
Pelanggaran hak asasi manusia adalah pelanggaran hak asasi manusia dilakukan oleh perorangan atau oleh pemerintah atau organisasi lain terhadap hak asasi manusia orang lain tanpa dasar atau alasan hukum dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai tumpuan. pelanggaran HAM dikelompokkan menjadi dua bentuk, yaitu, pelanggaran hak asasi manusia yang mencolok termasuk genosida, salah satunya adalah pembantaian di era G30S/PKI dan kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti politik kebijakan apartheid atau diskriminatif di Afrika Selatan dan pelanggarannya HAM di daerah operasi militer (DOM) Aceh berupa penyiksaan, pelecehan dan pemerkosaan. 

Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan lainnya dua pelanggaran hak asasi manusia yang terang-terangan (genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan), seperti memfitnah seseorang, menghalangi seseorang berbicara pikiran mereka dan mengalahkan seseorang. Indonesia bertekad untuk menegakkan hak asasi manusia secara global, ini dibuktikan dengan berbagai undang-undang dan peraturan yang telah disahkan, terutama pada saat UUD 1945.
Indonesia sudah memiliki UU Pengadilan HAM nasional No. 26 Tahun 2000, namun dalam prakteknya UU ini belum diterapkan untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat selama konflik di Aceh, salah satunya adalah masalah selama Operasi Merah. Jaringan atau lebih dikenal dengan teater operasi militer (DOM 1989-1998) serta topik di era pasca-DOM.
Permasalahan-permasalahan tersebut merupakan kesaksian dari kejahatan perang yang berujung pada penindasan rakyat Aceh, dimana pada saat itu tidak sedikit terjadi penganiayaan, penculikan paksa, pemerkosaan dan juga pembunuhan terhadap warga yang tidak bersalah, ini salah satu potretnya dari Aceh. 

Dan Keadaan atau keberadaan masyarakat akibat konflik di Aceh pada saat itu Operasi Militer (DOM) 1989-1998 dan Pasca DOM (Krisis Militer dan krisis sipil) 1998-2005 situasi di kota tidak aman, penduduknya dicegah dari pekerjaan yang menguntungkan dengan hancurnya fasilitas dan infrastruktur kota, anak-anak sekolah yang tidak bisa belajar karena sekolahnya dibakar atau dibakar, transportasinya tidak dapat bertindak, menyebabkan masyarakat berhenti bekerja kegagalan untuk menerapkan hak asasi manusia di negara ini.
Operasi militer itu bertujuan menumpas Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pimpinan Teungku Hasan Di Tiro. Namun dalam praktiknya, aktor keamanan telah melakukan pelanggaran HAM secara besar-besaran dan sistematis terhadap masyarakat sipil dengan kedok operasi keamanan. Bentuk kekerasan yang terjadi di Aceh pada masa DOM adalah tindakan aparat keamanan dalam menjalankan kebijakan represif negara terhadap rakyat Aceh yang dianggap anti pemerintah. 

Sejak tahun 1990 hingga 1998 - selama pelaksanaan DOM, setidaknya ribuan orang dinyatakan hilang dan ditahan secara sewenang-wenang tanpa prosedur hukum yang jelas. Beberapa dari mereka dibunuh dengan eksekusi publik. Ratusan perempuan juga mengalami kekerasan seksual di tangan petugas keamanan. Banyak dari mereka yang kemudian kehilangan tempat tinggal dan menjadi pengungsi di negaranya sendiri karena rumahnya dibakar. Berbagai dugaan pelanggaran HAM berat yang muncul saat itu tidak ditanggapi dengan serius dan tidak ditindak oleh pemerintah.
Pelanggaran HAM telah meninggalkan sejarah pahit yang tak pernah selesai oleh aparat keamanan, dari era Orde Baru hingga era Reformasi saat ini. Cita-cita hak asasi manusia yang secara alami diasosiasikan dengan masyarakat Aceh telah memudar dan tidak memiliki arah yang jelas. Jejak kejahatan perang ini menunjukkan bahwa Aceh memiliki sejarah kelam di baliknya. 

Masyarakat Aceh terus berharap agar persoalan-persoalan problematika konflik dapat diselesaikan dan hak asasi manusia menjadi salah satu kebutuhan yang dibutuhkan masyarakat Aceh untuk memahami keadilan dan mengusut kebenaran atas apa yang terjadi selama ini. []