Pemerhati Sosial Mendesak DPRA Segera Revisi Qanun LKS di Aceh

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Pemerhati Sosial Mendesak DPRA Segera Revisi Qanun LKS di Aceh

12/10/2022

Aceh Utara - Pemerhati Sosial Muslem Hamidi mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk segera melakukan revisi qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh.

Hal itu disampaikan oleh pria yang akrab disapa Muslem itu, dalam rilis yang diterima media ini, Sabtu (10/12). 

Muslem mengatakan bahwa mendukung rencana Revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah di Aceh. Bahkan mendesak agar DPRA bisa segera melakukan Revisi Qanun tersebut.

Menurutnya, DPRA sebagai lembaga Pemerintah yang berfungsi untuk menyerap Aspirasi Rakyat diharapkan bisa menjadi penyelamat bagi rakyat aceh. 

"Selama ini sudah cukup banyak penderitaan dan kegelisahan yang dialami oleh rakyat aceh. Disemua sektor dan kelompok masyarakat telah begitu banyak menunjukkan keberatan karena sulit nya mendapatkan pelayanan yang baik dari Bank tersebut," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Muslem juga mengatakan bahwa dirinya juga berani katakan bahwa sejujurnya Anggota DPRA juga mungkin mengalami hal yang sama.

Layanan Bank yang dirasa sangat buruk serta tidak kunjung di perbaiki selama ini telah dirasakan oleh masyarakat aceh mulai dari kelompok masyarakat biasa, pengusaha, mahasiswa, pegawai hingga pejabat Pemerintah bahkan politisi di Aceh juga ikut merasakan dampak dari buruknya layanan bank tersebut.

"Kita menilai bahwa sudah sepatutnya Qanun tersebut di revisi agar menjadi solusi bagi semua. Pemerintah perlu memperhatikan dan mendengar semua respon masyarakat yang tidak baik terhadap pelayanan Bank tersebut," tambahnya. 

Pria asal Aceh Utara itu juga berharap kepada Pemerintah jangan terpengaruh dengan sikap-sikap yang ditunjukkan oleh beberapa pihak dengan sengaja berpura-pura tidak mengakui buruk nya pelayanan bank BSI selama ini.

"Kita juga menilai sebaiknya semua perbankan diberikan kesempatan berkompetisi di aceh dengan begitu semua bank akan berlomba memberikan pelayanan yang prima dan biarkan masyarakat yang memilih dan menilai sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan yang di inginkan," terangnya. 

Mantan Ketua BEM Unimal ini juga menyatakan, dalam teori mikroekonomi telah disebutkan bahwa pentingnya persaingan dalam suatu pasar. Tentu pasar yang tidak memiliki persaingan bisa disebut Monopoli.

Salah satu ahli ekonomi Rainer Adam telah memberikan pandangan setidaknya ada tiga hal kelebihan atau keuntungan yang di dapat apabila adanya persaingan ekonomi yaitu dengan adanya persaingan yang pertama dapat meningkatkan kualitas, kemudian yang kedua mendorong munculnya inovasi dan terakhir dapat memberdayakan sumber daya Manusia.

"Jika ada pertanyaan bagaimana solusi terbaik itu adalah dengan cara melakukan Revisi Qanun LKS segera mungkin. Jawaban ini tentu akan dijawab oleh mayoritas masyarakat khusus nya rakyat aceh," tuturnya. (Murhaban)