Tercantum Di Pakta Integritas, Anggota PPS Bisa Langsung Di Pecat Jika Melanggar Kode Etik

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Tercantum Di Pakta Integritas, Anggota PPS Bisa Langsung Di Pecat Jika Melanggar Kode Etik

1/24/2023

Para Perwakilan Anggota PPS Tanda tangan Pakta Integritas dan Ikut di tanda tangan oleh ketua KIP Bireuen,

Peunawa.com l Proses Pelantikan PPS yang dilakukan oleh Komisi independen pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen Di Aula Ampon Chiek Peusangan Matangglumpang Dua Berlangsung sukses, Selasa 24 Januari 2023.

Pantauan Awak media Pelantikan dilakukan langsung oleh ketua KIP Bireuen Agusni, Baik Sesi Pertama maupun sesi kedua.

Adapun Yang Hadir pada Pelantikan PPS Se-kabupaten Bireuen di antaranya Sekda Ir. Ibrahim Ahmad, Kasat Intel Kajari, Daramil Jangka, Panwasli, Dan Para Anggota PPK.

Berikut Pakta Integritas Anggota Panitia Pemunguatan Suara PPS Yang di bacakan oleh perwakilan Sebagai Berikut:

1. Menyelenggarakan pemilu atau pemilihan berdasarkan azaz langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil secara profesional, efektif dan Efisien.

2. Melaksanakan Semua tahapan penyelengaraan pemilu atau pemilihan di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Propinsi, Dan KPU kabupaten Atau Kota dengan bersungguh-sungguh, transparan dan tanggung jawab.

3. Memberlakukan secara adil, imparsial dan Nonpartisan kepada Peserta pemilu dan para pihak yang memiliki preferensi politik tertentu tanpa terkecuali.

4. Melayani pemilih untuk mendapkan sosialisasi, informasi dan dapat mengunakan hak pilih dalam rangka memenuhi hak konstitusional warga negara.

5. Berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mensukseskan dan meningkatkan kualitas pemilu dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemandirian imparsialitas non partisan dan adil.

6. Menolak pemberian, permintaan dan perjanjian Dalam bentuk apapun baik secara langsung atau tidak langsung yang memberi harapan, Yang menyimpang dari prinsip-prinsip Pemilu yang jujur dan adil bagi Peserta pemilihan calon serta Pihak-pihak yang memiliki Preferensi politik tertentu.

7. Mencegah dan tidak memerlukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

8. Mencegah terjadinya pelanggaran pemilu oleh peserta, simpatisan masyarakat sesuaikan dengan Peraturan per undang-undangan.

9. Melaksanakan pencegahan Dan penegakan kode etik terhadap pelanggaran setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

10. Membantu KPU Kabupaten atau Kota dalam menyelenggarakan pemilu.

11. Berkerja sampai pada berakhirnya mandat jabatan dengan sepenuh waktu, Jujur dan adil, 

Apabila saya melanggar Apa yang tercantum dalam fakta Integritas ini, saya bersedia dikenakan sangsi moral, Sangsi Administrasi dan di tuntut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Y)