Sekda Hadiri Pengukuhan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Bireuen Masa Bakti Tahun 2023-2028

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Sekda Hadiri Pengukuhan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Bireuen Masa Bakti Tahun 2023-2028

3/01/2023

Peunawa.com l Bireuen - Mewakili PJ Bupati Bireuen Aulia Sofyan Sekretaris Daerah Ir. Ibrahim menghadiri Pengukuhan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU)
Kabupaten Bireuen masa bakti tahun 2023-2028 di Aula Sekdakap lama lantai ll, Rabu 01 Maret 2023.

Turut hadir pada acara Pengukuhan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Bireuen, Ulama Karismatik Aceh Nuruzzahrri (Walet NU Samalanga) Juga Mewakili Pengurus MPU Aceh, Ketua Makamah Syariah Bireuen Syauqi, Kepala dinas Pendidikan Dayah Jufliwan, Sekretaris MPU Said, dan para tamu undangan lainnya.

Sekda Ir Ibrahim Mengawali sambutan ini, kami atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Bireuen mengucapkan selamat kepada Pengurus  yang baru dikukuhkan, Selamat menjalankan tugas sebagai pengayom dan teladan bagi ummat juga sebagai mitra kerja Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam membangun Kabupaten Bireuen lebih baik kedepannya.

Ulama merupakan ahli waris para Nabi yang memiliki peran strategis dan terhormat dalam kehidupan sosial, 
keagamaan dan pemerintahan di Kabupaten Bireuen.

Ulama juga memiliki tanggung jawab yang besar dalam membina 
umat. Kedudukan ulama dalam kehidupan kita sangat kuat. 

Khusus di Kabupaten Bireuen, eksistensi ulama semakin kuat karena telah mendapat legitimasi yuridis, antara lain 
melalui Undang-Undang nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa 
Aceh, Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh nomor 2 tahun 2009 
tentang Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.

Peraturan Perundang-Undangan tersebut di atas merupakan payung hukum pelaksanaan otonomi khusus 
penyelenggaraan Keistimewaan Aceh dalam bingkai otonomi khusus meliputi aspek Syariat Islam, adat-istiadat, 
pendidikan dan peran ulama. Jadi Syariat Islam yang pelaksanaannya diupayakan di Serambi Mekkah ini, tidak merupakan fregmentasi dari sistem hukum nasional 
melainkan bagian integral dari sistem hukum nasional yang diberlakukan secara spesifik pada wilayah khusus dan untuk 
masyarakat yang khusus, serta dipayungi oleh dasar hukum yang khusus pula.

Dengan kata lain, momen penyelenggaraan otonomi 
khusus bagi Aceh merupakan peluang bagi pelaksanaan Syari’at Islam termasuk di Kabupaten Bireuen.

Syariat Islam yang telah, sedang dan akan diwujudkan di tanah rencong ini diarahkan dalam bentuk yang paripurna. 

Artinya, meliputi seluruh aspek, mulai dari yang dimensi ibadah, jinayah, muamalah, munakahah, siyasah dan lainlain. Pemerintah Aceh dengan dukungan para ulama, terus mendorong agar seluruh persoalan kehidupan masyarakat 
Aceh harus berada dalam bingkai syariat, sehingga Syariat Islam benar-benar tegak di Bumi Iskandar Muda ini. 

Penerapan Syariat Islam di Aceh dan Kabupaten Bireuen khususnya tidak untuk mengancam dan menakutnakuti masyarakat dengan cambuk rajam dan lain sebagainya. 

Tetapi implementasi Syariat Islam untuk mendatangkan rasa aman, nyaman dan manfaat yang nyata 
bagi rakyat. 

Dengan demikian, eksistensi Syariat Islam dalam kerangka otonomi khusus yang diperjuangkan dengan susah payah dan dalam rentang waktu yang panjang tersebut, kita harapkan sungguh-sungguh menjadi rahmatallil’alamin, rahmat bagi sekalian alam.

Pada titik ini, peran semua pihak termasuk para ulama sangatlah strategis. Ulama dengan ilmu dan keshalehannya akan senantiasa membimbing, menuntun dan memberikan siraman spiritual dan pencerahan bagi umat agar mereka senantiasa menjalani keseharian hidupnya sesuai dengan garis Syariat Islam.

kami ingin menyampaikan bahwa Pengurus Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Bireuen Masa Bakti Tahun 2023-2028 merupakan mitra kerja Pemerintah Kabupaten Bireuen 
dalam upaya kita melanjutkan, menyempurnakan dan membumikan pelaksanaan Syariat Islam secara menyeluruh di Kabupaten Bireuen.

Kita menyadari bahwa cita-cita tersebut sangat berat untuk diwujudkan, tapi melalui dukungan dan komitmen para 
ulama di Aceh, beban berat tersebut akan menjadi ringan jika kita pikul bersama. 

Umpama kata pepatah, berat sama 
dipikul ringan sama dijinjing. Seberat apapun tugas tersebut, tapi kalau dilaksanakan dengan kebersamaan dan 
dukungan seluruh komponen masyarakat, maka akan terasa mudah untuk diwujudkan.

Banyak tantangan yang bakal dihadapi dalam upaya pelaksanaan Syariat Islam ini.

Pasalnya, ada pihak-pihak 
yang merasa tidak nyaman dengan penerapan Syariat Islam 
di Aceh dan Bireuen khususnya.

Mereka menganggap Syariat Islam sebagai ancaman karena minimnya informasi utuh yang diterima tentang Syariat Islam itu sendiri. 

Untuk itu, para ulama hendaknya tidak pernah jemu dan bosan untuk menyampaikan dakwah, nasehat dan bimbingan kepada umat.

Selain itu, dalam menghadapi tantangan zaman yang makin kompleks dimasa mendatang, kiranya lembaga 
keulamaan perlu memperkuat koordinasi, komunikasi dan independensi kepemimpinan.

Lembaga keulamaan harus kuat dan visioner sehingga mampu menerjemahkan dan mengaktualisasikan nilai-nilai Syariat Islam dalam rangka menjawab berbagai problematika sosial ummat.

Sekda Ibrahim berharap kepada para ulama yang hari ini dikukuhkan menjadi Pengurus Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Bireuen Masa Bakti Tahun 2023-2028, agar terus berjuang dan bekerja keras guna memberikan 
yang terbaik kepada masyarakat.

Terbangunnya kerja sama yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Bireuen,
khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan di masyarakat demi terwujudnya kehidupan yang aman, tentram dan terhindar dari konflik-konflik yang bisa mendatangkan perpecahan.(*)