Sekda Aceh Utara Sampaikan Tanggapan Terkait Rekomendasi DPRK Terhadap LKPJ Bupati

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Sekda Aceh Utara Sampaikan Tanggapan Terkait Rekomendasi DPRK Terhadap LKPJ Bupati

4/15/2023


Lhoksukon - Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi, AP., M.Si diwakili oleh Sekda Dr A Murtala, MSi, menyampaikan tanggapan terhadap rekomendasi DPRK tentang Laporan Kerangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2022.

Kegiatan itu berlangsung dalam acara rapat paripurna ke-3 masa persidangan I DPRK Aceh Utara tahun 2023 dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRK Aceh Utara terhadap LKPJ Bupati Aceh Utara tahun anggaran 2022, berlangsung di ruang sidang utama DPRK Aceh Utara di Landing Kecamatan Lhoksukon, Jumat malam, (14/04/2023).

Hadir pada acara itu Ketua DPRK Aceh Utara Arafat, SE, para Wakil Ketua dan seluruh anggota dewan, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Setdakab, para Kepala SKPK, para Camat, dan Kabag, serta Pimpinan BUMD dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

Sekda Dr A Murtala, MSi, mengatakan rapat paripurna istimewa pada hari ini merupakan salah satu kewajiban pemerintah daerah dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara untuk menyampaikan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati tahun anggaran 2022.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRK harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan beberapa hal.

Di antaranya, meliputi capaian kinerja program dan kegiatan, serta pelaksanaan peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

Hasil pembahasan disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah kedepan.

”Oleh karenanya kami mengucapkan terima kasih kepada Anggota Dewan yang terhormat yang telah melakukan check dan balance terhadap LKPJ Bupati Aceh Utara tahun anggaran 2022,” kata Murtala.

Hasil rekomendasi DPRK terhadap LKPJ Bupati Aceh Utara, lanjutanya, akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk perbaikan dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan yang lebih baik kedepannya baik dari segi administrasi, pelayanan  publik, keuangan, politik, dan capaian pelaksanaan program atau kegiatan.

Kami juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada DPRK Aceh Utara atas segala masukan, saran, peringatan dan kritikan yang konstruktif berkaitan dengan kondisi kinerja dan permasalahan yang dihadapi Pemkab Aceh Utara.

Khususnya yang menjadi isu penting, lanjut Murtala ini akan menjadi catatan khusus bagi kami untuk menindaklanjutinya secara konsisten dan terukur sehingga segala permasalahan yang ada dapat diminimalkan dan diselesaikan dengan baik.

Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan perubahan yang positif dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat melalui pelaksanaan pembangunan, penyelesaian masalah kemiskinan, sosial, pendidikan, kesehatan dan peningkatan kapasitas OPD.


Murtala mengatakan, pihaknya menyadari bahwa pekerjaan pada masa mendatang akan lebih menantang dan menuntut semua pihak untuk bekerja lebih profesional, akuntabel dan transparan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan yang proporsional.

”Untuk itu kami mengharapkan dukungan dan kerjasama yang harmonis dengan dilandasi semangat kemitraan yang sejajar agar tugas dan tanggungjawab tersebut dapat diselesaikan tepat pada waktunya.” imbuhnya.

Kepada Dewan yang terhormat kiranya dapat meluangkan waktu untuk terus memantau dan memberikan sumbang saran yang konstruktif kepada kami sehingga pelaksanaan kegiatan tahun ini dapat berjalan lebih maksimal dalam koridor hukum yang telah ditetapkan.

”Saya ingin menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRK Aceh Utara yang telah mengagendakan rapat paripurna ini," lanjut Murtala.

Walaupun sebenarnya bila kita mengikuti ketentuan Pasal 20 ayat (1) PP Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Disebutkan bahwa penyampaian rekomendasi DPRK tidak harus dilakukan melalui rapat paripurna tetapi hanya disampaikan kepada kepala daerah sebagai bahan untuk penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah atau kebijakan strategis kepala daerah.

"Oleh karenanya, kami berharap untuk kedepan agar lebih tertib administrasi, untuk rapat paripurna hanya dilakukan pada saat penyampaian LKPJ Bupati Aceh Utara kepada DPRK Aceh Utara sesuai dengan amanat Pasal 19 PP 13/2019 dimana penyampaian LKPJ kepala daerah dilakukan satu kali dalam setahun melalui rapat paripurna dan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir," tuturnya. (Murhaban)