Nelayan Aceh Harap Pemerintah Manfaatkan PP 26/2023 Tangani Kedangkalan Muara

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Nelayan Aceh Harap Pemerintah Manfaatkan PP 26/2023 Tangani Kedangkalan Muara

6/11/2023

Peunawa.com l Bireuen - Forum Panglima Laot Aceh mengharapkan pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat segera memanfaatkan PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimen Laut untuk penyelesaian semua muara dangkal di Kabupaten Bireuen dan di seluruh Aceh.

Panglima Laot Kabupaten Bireuen M Nasir Usman yang akrab disapa Nek Cin menyebut PP 26/2023 bisa dimanfaatkan sebagai solusi muara dangkal yang sudah bertahun-tahun lamanya tidak terselesaikan, dengan PP ini pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memanfaatkannya.

"Akibat muara dangkal kami para nelayan harus menunggu pasang pergi ke laut dan harus menunggu pasang pulang dari laut, waktu kami banyak yang terbuang, saat ini di kabupaten Bireuen saja ada 11 Lhok (Muara) yang dangkal belum lagi muara-muara yang kecil", sebut Abu Laot Bireuen.

Dikatakannya, Dari 11 muara dangkal yang ada aktivitas nelayan yaitu : Lhok Gandapura, Lhok Kuala Ceurape, Lhok Jangka, Lhok Kuala Raja, Lhok Kuala Jeumpa, Lhok Peudada, Lhok Peulimbang, Lhok Jeunieb, Lhok Pandrah, Lhok Simpang Mamplam dan Lhok Samalanga. Semuanya dangkal, dan sudah beberapa kali disuarakan oleh anggota Komisi IV DPR RI asal Aceh Ir H TA Khalid MM dalam Raker Komisi IV DPR RI dengan Menteri KKP RI dan dalam RDP dengan Pejabat Eselon I KKP, hingga lahirnya PP ini bisa menjadi solusi muara dangkal.

Abu Laot Kabupaten Bireuen yang didampingi Abu Laot Lhok Jeunieb Muhibuddin mengaharapkan Menteri KKP RI dan Pemerintah Daerah bisa berkaloborasi dengan PP 26/2023 nantinya, mereka menilai, PP ini dapat dimanfaatkan sebagai solusi terbaik, dimana pada satu sisi pemerintah pusat dan daerah tidak perlu mengangarkan anggaran belanja, hanya dengan memanfaatkan pihak ketiga untuk melakukan pemanfaatan sendimen yang dikeruk, PPh untuk negara masuk, solusi muara dangkal teratasi, yang  tentunya kegiatan ini tidak merusak ekosistem lingkungan yang ada dengan mekanisme yang ditetapkan nantinya.(*)