Misran,SH Desak Komisioner KKR Yang Terlibat Korupsi Segera Mundur Demi Marwah Lembaga

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Misran,SH Desak Komisioner KKR Yang Terlibat Korupsi Segera Mundur Demi Marwah Lembaga

Aduen Alja
9/10/2023


Peunawa.com |Banda Aceh
- Mantan Aktivis UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Misran,SH mendesak Komisioner Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh agar segera mundur dari jabatan. Lantaran mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif. 

Dirinya mengatakan secara penilaian kami yang awam, pelaku atau orang yang melakukan  tindak pidana korupsi harus mengundurkan diri dengan kesadarannya sendiri. Karenanya jelas pelanggaran yang dilakukan menimbulkan namanya jadi jelek dan integritasnya cacat.

Menurutnya, "ini sangat memalukan, konon katanya yang duduk di KKR Aceh adalah mantan para aktivis yang memperjuangkan hak-hak rakyat (korban) hari ini malah melakukan korup dengan menyulap SPPD Fiktif, dimana letak idealismenya ," Sebut Misran.

Lembaga KKR adalah lembaga terhormat pasca damainya Aceh dari konflik, jika orang-orang di lembaga ini melakukan hal yang tidak baik, lembaga mana lagi yang harus dipercaya, ini mencoreng nama baik lembaga dan harus dengan sadar mereka mundur dari jabatan demi marwah dan citra lembaga. Selain itu kepada komisi 1 DPR Aceh jangan hanya di evaluasi saja, tapu harus ada tindakan nyata guna menyelamatkan lembaga Negara.

KKR Harus punya lembaga Etik, KIP saja punya Bawaslu, masa KKR tidak ada pengawasan nya. Ini harus di bentuk segera, Tambah Misran. 

Kemudian, Misran Menambahkan, kasus korupsi di KKR ini tidak boleh terhenti dengan pengembalian uang saja, tapi harus memberikan efek jera bagi pelaku. Pasalnya kalau di berhentikan sudah tidak sesuai dengan pasal 4 Nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena perbuatan pelaku masuk dalam konstruksi hukum pidana, yaitu adanya kesengajaan dan unsur kepentingan memperkaya diri sendiri. 

"Penegakan hukum pelaku korupsi harus benar-benar ditegakkan, jangan tebang pilih, uang negara memang harus dikembalikan, tapi proses hukum tidak boleh terhenti begitu saja, masak, Kasus korupsi dana desa yang kerugian negara hanya berkisar di Rp 150 juta, tapi Keuchik nya ditetapkan sebagai tersangka hingga ke meja hijau, lalu korupsi KKR ini tidak berlanjut, Ada apa ini, Tegasnya.