Peunawa.com |Banda Aceh - Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen mengadiri 9 (sembilan) orang Saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Dayah Baro kecamatan Jeunieb tahun anggaran 2018 s/d 2020 Nomor : 700.1.2.3/184/INK-LHA-PPKN/2024 tanggal 15 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh, Banda Aceh Selasa (10/6/2025).
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yaitu Bendahara Sekdes tahun 2010 s/d sekarang yang bersaksi untuk terdakwa RZ dan R, Pembuat APBG, APBG P dan Realisasi Desa yang bersaksi untuk terdakwa RZ, Kasi Pemerintahan tahun 2019 s/d 2020 yang bersaksi untuk terdakwa RZ, A, dan R, Pendamping Lokal Desa yang bersaksi untuk terdakwa RZ, A, dan R, Keurani Cut Urusan Umum tahun 2019 s/d 2020 yang bersaksi untuk terdakwa RZ, A, dan R, Kasi Pembangunan Gampong Dayah Baro Tahun 2019 s/d 2020 yang bersaksi untuk terdakwa RZ, A, dan R, Kaur Umum Urusan Pemerintahan tahun 2018 yang bersaksi untuk terdakwa RZ dan R, Keuchik tahun 2015 yang bersaksi untuk terdakwa RZ dan Bendahara Gampong yang bersaksi untuk terdakwa RZ, A, dan F.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen membaca dakwaan pada tanggal 03 Juni 2025 terhadap 4 (empat) orang terdakwa yaitu RZ selaku Pj. Keuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2018;
, A selaku Pj. Geuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2019 S.D 2020, F selaku Direktur BUMG Bumdabarindo Tahun 2019 S.D 2020
dan R selaku Bendahara Gampong Dayah Baro Tahun 2015 S.D 2021.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen telah menemukan adanya 2 alat bukti dan berdasarkan Hasil Audit Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Bireuen ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 620.055.547 (enam ratus dua puluh juta lima puluh lima ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah), yang dilakukan para terdakwa antara lain :
1. Anggaran Penyertaan Modal BUMG TA 2018 S.D 2020, Penyalurannya tidak sesuai dengan ketentuan, selanjutnya Anggaran BUMG sebahagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi.
2. Untuk Pekerjaan Kontruksi, Realisasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang terpasang (tidak sesuai dengan realisasi fisik).
3. Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong (BIMTEK) tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak ada pertanggungjawaban.
4. Terdapat Realisasi APBG 2018 S.D 2020 yang dibayarkan tidak sesuai dengan pagu yang terdapat pada APBG.
5. Kemahalan Harga Pengadaan Barang.
Para Terdakwa disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya sidang dilanjutkan pada hari selasa 17 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi. (Ril)