Peunawa.com | SIGLI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menetapkan tersangka MA terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun 2016-2019 Gampong Blok Bengkel, Kecamatan Kota Sigli Kabupaten Pidie, Jum'at (24/12/2021) sekitar pukul 14.00 Wib.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kemudian untuk menghindari tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lalu sekitar pukul 15.00 wib tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di Polres Pidie,"kata Kajari Pidie,Gembong Priyanto dalam siaran pers.
Tersangka selaku Keuchik Gampong Blok Bengkel Kec. Kota Sigli Kab. Pidie telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam melakukan pengelolaan keuangan Gampong dengan cara antara lain melakukan penarikan/pencairan , penyimpanan, penguasaan, penggunaan serta pendistribusian dana yang bersumber dari keuangan APBG tanpa mengikuti ketentuan hukum tentang pengelolaan keuangan Desa/Gampong dimana setelah dilakukan penarikan dana oleh bendahara dana tersebut langsung diambil oleh tersangka dan digunakan sesuai dengan keinginan tersangka.
Selain itu, dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik ditemukan volumenya tidak sesuai dengan dokumen Desain RAB/gambar bangunan, dan terhadap adanya kelebihan dana yang ditarik tersebut oleh Tersangka tidak menyetorkannya kembali ke kas RKUG, akan tetapi dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
"Tersangka juga tidak menyetor pajak PPN, PPH, dan pajak galian c serta menggunakan dana Badan Usaha Milik Gampong (BMUG) untuk kepentingan pribadi,"kata Kajari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Tim Inspektorat kabupaten Pidie Nomor : 700/35/LHAPKN-IK/2021 tanggal 30 September 2021 tentang laporan hasil Audit perhitungan kerugian negara atas Dugaan Tindak Pidana korupsi pengelolaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Blok Bengkel Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019 menyimpulkan telah ditemukannya kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.274.863.007,75,-.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (*)