Kejari Bireuen Terima Uang Pengganti Terpidana Kasus Raskin Kecamatan Peudada

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Kejari Bireuen Terima Uang Pengganti Terpidana Kasus Raskin Kecamatan Peudada

12/05/2021



Peunawa.com |  BIREUEN -  Terpidana Idaryani Binti Razali terkait perkara tindak pidana korupsi penyimpangan/penggelapan beras miskin (Raskin) di Kecamatan Peudada Tahun Anggaran 2013 telah mengembalikan Uang Pengganti (UP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen pada Kamis (02/12/2021).

Uang Pengganti sebesar Rp.179.642.862,- (Seratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus empat puluh dua ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah) diserahkan keluarga terpidana ke Kejari Bireuen.

Dalam Press Release Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen didampingi Kepala Seksi (Kasi) Tindak pidana korupsi, Kasi Intelijen dan Sub seksi tindak podana khusus menyampaikan kasus yang menjerat terpidana Idaryani binti Razali terjadi sekitar januari 2013 sampai oktober 2013 di Kecamatan Peudada, Bireuen.

"Saat itu terpidana merupakan staf bagian umum di kantor camat setempat dan sebagai anggota Distribusi penerimaan raskin telah menjual pagu raskin sebanyak 65.130 Kg, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian  negara Rp.303.674.265,- (Tuga ratus tiga juta enam ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus enam pulih lima), dalam hal ini dihitung ahli BPKP Aceh nomor:SR-3004/PW01/5/2015 tanggal 17 Desember 2015,"ungkap Kajari Bireuen, Mohammad Rumdana.

Lanjutnya, sebelum perkara selesai disidangkan di PN Tipikor Banda Aceh, terpidana melarikan diri dan persidangan dilakukan dengan in Absentia, hal inipun Kejari Bireuen kemudian menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Idaryani binti Razali pada tanggal 23 Mei 2017 hingga hari ini dan saat ini terpidana  masih dalam pengejaran Tim Jaksa Kejari Bireuen. 

"Berdasarkan amar putusan PN Tipikor Banda Aceh nomor 26/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bna tanggal 4 Oktober 2017, mengadili terpidana Idaryani Binti Razali untuk membayar UP sebesar Rp.240.333.565,- , pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,-, apabila denda tidak dibayar maka diganti pidanan kurungan selama 3 bulan,"jelasnya.

Kemudian tanggal 2 Agustus 2019 dilakukan penyitaan sebesar Rp.60.690.700,- dan disetorkan ke kas negara, sisa UP terpidana sebesar Rp.179.642.865 selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2021 diserahkan keluarga terpidana dan Uang Pengganti terpidana Idaryani habis dikembalikan.

"Pengembalian ini penting, selain optimalisasi penyelamatan kerugian keuangan negara dalam setiap penanganan perkara juga menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), selain itu terpidana juga tidak perlu menjalani hukuman penjara tambahan, hanya wajib menjalani pidana badan dan aset yang dimiliki terpidan terselamatkan,"demikian disampaikan Kejari Bireuen Muhammad Farid Rumdana. (*)