Peunawa.com | JAKARTA - Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin memberikan amanat pada Pelantikan Jaksa Baru serta sekaligus menutup Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXVIII (78) Tahun 2021 bertempat di Aula Sasana Adhi Karya Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, Ragunan, Jakarta Selatan, yang dilaksanakan secara daring dan luring, Rabu (15/12/2021).
Mengawali amanatnya, Jaksa Agung RI mengucapkan selamat kepada 459 (empat ratus lima puluh Sembilan) orang yang baru saja dilantik, serta mengucapkan sumpah dan janji menjadi Jaksa, setelah selama kurang lebih 4 (empat) bulan mengikuti pendidikan dan pelatihan untuk dibentuk menjadi seorang Jaksa yang tangguh. Jaksa Agung RI berharap ilmu pengetahuan dan pengalaman yang diterima bisa diterapkan dengan baik dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki.
“Selain itu, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada Kepala Badan Diklat, beserta segenap jajarannya, Widyaiswara, dan Tenaga Pengajar atas upaya dan kerja keras dalam memberikan bimbingan, ilmu pengetahuan, serta pengalamannya selama penyelenggaraan diklat ini meskipun Pandemi Covid-19 belum mereda, namun tetap semangat mengerahkan seluruh tenaganya dalam rangka menempa, merubah, dan membentuk para peserta PPPJ, sehingga menjadi adhyaksa muda yang siap moral, siap lahir dan siap batin mengemban tugas di seluruh wilayah Indonesia.”
Jaksa Agung RI menyampaikan tentunya hari ini adalah hari yang sangat bersejarah bagi saudara sekalian, karena terhitung sejak hari ini status saudara telah berubah menjadi seorang Jaksa. Saya melihat ada rasa bangga dan bahagia terpancar dari wajah saudara sekalian, dan tentunya orang tua serta keluarga besar kalian juga turut merasa bangga.
“Namun ingat, ini juga menjadi hari pertama saudara memikul tanggung jawab besar sebagai seorang penegak hukum. Sumpah dan janji yang baru saja saudara ucapkan hendaknya dapat saudara maknai dengan kesungguhan hati, sehingga sumpah dan janji tersebut dapat saudara penuhi dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujar Jaksa Agung RI.
Jaksa Agung RI mengatakan PPPJ adalah langkah awal saudara sebagai Jaksa yang akan mewarnai atau menentukan langkah karier saudara berikutnya sebagai aparat penegak hukum. PPPJ sebagai pendidikan dasar yang masih bersifat teoritis, tentunya saudara masih dituntut untuk mengembangkan kapasitas diri melalui pengalaman-pengalaman penugasan di lapangan yang dinamikanya terkadang tidak akan saudara jumpai di kelas. Untuk itu carilah pengalaman tugas sebanyak-banyaknya, belajarlah kepada para senior kalian di tempat tugas baru.
Oleh karena itu, segeralah beradaptasi dan bersinergi dengan lingkungan kerja baru kalian, sinergitas dan kolaborasi yang solid merupakan kunci kesuksesan saudara dalam mengemban tugas. Kehadiran saudara ditempat tugas baru harus mampu mendorong perubahan etos kerja, jangan salah gunakan kewenangan, dan jangan tergoda bujuk rayu untuk melakukan perbuatan tercela. Ingat, karier saudara masih panjang, maka saya harap saudara-saudara dapat segera bersinergi di satuan kerja, ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung RI berpesan, untuk itu terus tingkatkan standar integritas, intelektualitas, dan profesionalitas saudara, karena hal tersebut akan membentengi perilaku saudara dari tindakan-tindakan yang melenceng dan tercela. Kembali saya tekankan, bahwa menghukum anak buah atau mitra kerja itu terasa berat bagi saya, namun saya tidak akan ragu melakukannya demi kebesaran institusi, dan sebaliknya, kepada saudara yang berani mempertahankan integritasnya dengan menolak perintah atasan yang secara nyata perintah tersebut melanggar hukum dan menciderai marwah instutisi, maka saya berdiri dibelakang saudara untuk memberikan perlindungan.
“Sering kali saya katakan, saya tidak membutuhkan Jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral, dan saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tetapi tidak berintegritas. Yang saya butuhkan adalah para Jaksa yang pintar dan berintegritas,” ujar Jaksa Agung RI.
Seperti yang telah kita ketahui bersama beberapa saat yang lalu RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia telah disahkan, tepatnya pada tanggal 7 Desember 2021. Pada undang-undang tersebut terdapat beberapa poin penguatan dan penegasan, khususnya terkait asas dominus litis Kejaksaan.
“Saya minta saudara sekalian sebagai adhyaksa muda yang akan bertugas di seluruh penjuru negeri segera mempelajari dan pahami undang-undang tersebut, agar dapat mengemban amanah dengan tepat sesuai dengan aturan dan tujuan undang-undang,” ujar Jaksa Agung RI.
Jaksa Agung juga memberikan piagam dan mendali kepada 3 (tiga) orang penerima penghargaan, yaitu: Peringkat Pertama dari 10 Peserta Terbaik (The Best Ten), yaitu peserta atas nama MUHAMMAD AGRA SYAFIQUDIN YUSUF, SH dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya diberikan predikat penghargaan ADHI ADHYAKSA, Penghargaan kepada Peserta dengan Nilai Akademis Tertinggi diberikan kepada ARI BUDIARTI, S.H dari Kejaksaan Negeri Kaur dan Penghargaan kepada Peserta Dengan Kepemimpinan Terbaik diberikan kepada ARIF DARMAWAN WIRATAMA, S.H. dari Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang, selaku Ketua Senat PPPJ Angkatan 78.
Hadir mendampingi Jaksa Agung RI yaitu Keua Komisi Kejaksaan Dr. Barita Simanjuntak, Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Ali Mukartono, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Tony T. Spontana, S.H., M.Hum., Sekretaris Badan Diklat Kejaksaan RI Jaya Kesuma, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Ade Adhyaksa, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Adityawarman, Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Katarina Endang Sarwestri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto. (Ril/*)